Soal Kebiri kimia, Mulai dari Zat Kimia Hingga Dampak untuk Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan

Apa itu kebiri kimia untuk pelaku pencabulan dan persetubuhan? zat kimia apa yang dimasukkan dan apa dampaknhya? ini penjelasannya

(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
ILUSTRASI - Korban pencabulan dan persetubuhan 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui presiden Jokowi Widodo sudah menetapkan PP Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).

Namun dalam aturan baru tersebut tidak dijelaskan mengenai jenis bahan kimia apa yang akan diberikan nantinya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan hanya menyebutkan mengenai mekanisme penyuntikan menggunakan zat kimia.

"Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi, " bunyi pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020.

Hukuman kebiri kimia dalam aturan itu juga disebutkan dilakukan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk atau sesuai pasal 9 huruf d PP Nomor 70 Tahun 2020.

Mengenai Tata cara pelaksanaan teknis dalam PP tersebut diserahkan kepada Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Berikut bunyi pasal 13 ayat 1 dan 2:

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal t huruf a, Pasal t huruf c, Pasal t huruf d, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Baca juga: Jokowi Sahkan Peraturan Pemerintah Soal Kebiri Kimia untuk Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabul

Baca juga: Oknum Satpol PP di Bantaeng Cabuli Adik Iparnya yang Berusia 7 Tahun, Istri Curiga Gara-gara Ini

Apa Itu Kebiri Kimia?

Kebiri kimiawi adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Dilansir BBC, kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri bedah.

Hormon androgen alias hormon laki-laki mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria.

Androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved