Selasa, 28 April 2026

Bantuan Sosial

3 Syarat Mencairkan BLT UMKM, Pastikan Dulu Nama Penerima Login eform.bri.co.id/bpum

Cek situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status bantuan UMKM secara online.

Tribun Pontianak/Istimewa
Cek daftar nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum  

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM mulai dilakukan oleh pemerintah.

Ada beberapa syarat yang diwajibkan kepada calon penerima sebelum bantuan bisa dicairkan.

Sebaiknya simak terlebih dahulu berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan proses pencairan.

Simak pula daftar nama penerima di  eform.bri.co.id/bpum 

Cek situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status bantuan UMKM secara online.

Bantuan UMKM disalurkan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19 kepada para pelaku usaha kecil.

Baca juga: 22 Juta Usaha Mikro Belum Terima, BLT UMKM Lanjut 2021, Login eform.bri.co.id/bpum Dapat Rp 2,4 Juta

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Lagi Tahun 2021, Kuota Ditambah, Simak cara Daftar dan Syaratnya

Baca juga: BLT UMKM Tahun 2021 Dibuka Kembali, Kuota Penerima Bertambah, Pantau Jadwal dan Cara Pendaftaran

Pelaku usaha kecil yang terdaftar dan sudah sesuai syarat berhak menerima dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Nantinya dana BPUM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Bantuan ini sudah berjalan pada 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: LENGKAP Jadwal Liga Italia, AC Milan vs Juventus, Target Realistis Pioli, Inter Milan Diuntungkan

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Sudah Mulai Dicairkan, Cek Penerima BST via dtks.kemensos.go.id

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved