Berita Balikpapan Terkini
Sempat Telantar Karena tak Kantongi Rapid Test Antigen, 14 Penumpang Kapal Akhirnya Dapat Toleransi
Tak memiliki dokumen rapid test antigen sebagai syarat keberangkatan, sekitar puluhan penumpang kapal di Pelabuhan Semayang yang sempat ditolak
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Di sisi lain, Wakil Gugus Tugas Kota Balikpapan wilayah perairan, Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Andrianto sendiri mengakui bahwa sejauh ini sosialisasi terhadap penerapan kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat.
Untuk itulah dapat ditoleransi dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur.
"Sehingga nanti ke depannya dengan peraturan yang ada kalau sudah diterapkan antigen, itu yang akan kita sosialisasikan kepada seluruh penumpang. Mungkin karena masyarakat ini masih belum semuanya menerima informasi tersebut sehingga masih ada toleransi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah penumpang KM Lambelu di Pelabuhan Semayang Balikpapan terlantar, Senin (4/1/2021).
Lantaran mereka tak mengetahui dokumen hasil rapid antigen jadi kewajiban dalam melakukan perjalanan.
Beberapa penumpang tersebut bahkan pasrah dengan keadaan dan memilih berdiam diri saja di area pelabuhan.
Dari pantauan Tribunlkaltim.co, satu keluarga yang terdiri dari 14 orang ditolak petugas pelabuhan akibat surat rapid test antibodinya sudah tidak berlaku.
"Kami dari Selayar, terus kesini mau pulang tapi nggak bisa. Karena katanya sekarang syaratnya rapid test antigen. Padahal surat rapid test antibodi kami masih berlaku," ujar Tasabah, salah seorang penumpang di pelabuhan Semayang.
Mereka tidak mau melakukan rapid test antigen lagi lantaran sudah tidak cukup dana.
Dimana sekali rapid antigennya sebesar Rp 250 ribu dikalikan 14 orang yakni sekitar Rp 3,5 juta.
Alhasil mereka memilih pasrah dan menunggu di area Pelabuhan.
Sementara Tasabah sendiri mengaku tak memiliki cukup dana membayar 14 anggota keluarganya untuk mengikuti rapid test antigen.
"Ya, nggak ada uang lagi, pak, mau rapid. Karena kami berpikir surat rapid antibodi kami yang dari Sulawesi, kan, masih berlaku, ternyata disini harus yang antigen," tambahnya.
Penumpang lain, Wati, mengatakan bahwa tak mengetahui perkara kewajiban memiliki surat hasil negatif melalui rapid antigen.
"Kenapa nggak dibilang dari awal, kalau begini kita keluar uang lagi ya jadi rugi. Kenapa pas nggak beli tiket dikasih tahu," sebutnya.