Berita Kutim Terkini
Simpan Sabu di Dompet, Seorang Wanita Muda Asal Sangatta Utara Diciduk Satreskoba Polres Kutim
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur merilis beberapa kasus narkoba di awal tahun ini. Seorang wanita berhasil diamankan Satresnarkoba Kutim seb
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur merilis beberapa kasus narkoba di awal tahun ini.
Seorang wanita berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutim sebab menyimpan sabu dalam dompetnya, Selasa (5/1/2021)
Tersangka itu merupakan seorang wanita berusia 23 tahun dengan inisial SU.
Baca juga: Kepolisian Beber Pria yang Terjatuh di Parkiran Big Mall Samarinda Sebelum Ditemukan Terkapar
Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu
Baca juga: Tagihan Kontraktor Belum Dibayar Rp 305 M, Pemkab Kukar Jamin Tetap Bayar
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan proses penangkapan itu terjadi.
"Saat Satresnarkoba melakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam dompet berwarna hitam, satu unit telepon genggam menjadi barang bukti," ucapnya
Pada Senin (4/1/2021) kemarin, SU disergap Satresnarkoba Kutim pada pukul 01.00 Wita ketika berada dalam rumah tepatnya di Gang Family IV Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Sebelumnya Satresnarkoba Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika.
Ketika mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan SU.
Untuk diketahui, SU telah melanggar Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan.
(TribunKaltim.co/Dini Anggita)