Sidang Lanjutan Perusda PT AKU, JPU Panggil Lima Saksi mulai Rekanan, Mantan Karyawan hingga ASN
Dua terdakwa kembali dihadirkan bersama, yakni Yanuar, mantan Direktur Utama dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) kembali berlanjut dan dilangsungkan secara teleconference atau daring, Selasa (5/1/2021).
Sidang daring ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor Samarinda) , Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dua terdakwa kembali dihadirkan bersama.
Keduanya yakni Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU.
Mereka didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemprov Kaltim.
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Menanggapi Tertangkapnya Dirut Perusda PT AKU, Pemprov Harus Lebih Hati-hati
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim akan Panggil Pemprov Terkait Perusda jadi Perusahaan Berbadan Perseroan Daerah
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono Minta Perusda Harus Kerja Sama Optimalisasi PAD
"Kami kembali menghadirkan dua terdakwa sekaligus. Karena saksi yang dihadirkan sama. Terkait kesaksian keduanya,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ketika dikonfirmasi media ini.
Lanjut pria yang akrab disapa Rofiq ini, di persidangan lanjutan, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi.
Mereka dihadirkan untuk menyampaikan sepengetahuannya, mengenai kerja sama PT AKU dengan sembilan perusahaan yang dibuat terdakwa.
Serta penerimaan pencairan penyertaan modal dari Kas Daerah Pemprov Kaltim.
"Kami akan lebih menanyakan peran masing-masing terdakwa. Serta uang yang dicairkan berapa, dari 2005 sampai 2010. Selain itu, bentuk kerja samanya dengan pihak ketiga itu bagaimana,” ungkapnya.
Kelima saksi yang dihadirkan di persidangan ini, terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Pemprov Kaltim.
Dan sisanya saksi dari pihak yang melakukan kerja sama dengan PT AKU.
Rofiq yang juga menjabat Sebagai Kasi Penuntut Umum Kejati Kaltim menyebutkan, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU menyiapkan sebanyak 12 saksi untuk masing-masing terdakwa.
Sedangkan, yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya sudah ada tujuh orang saksi untuk perkara terdakwa Yanuar.
Sedangkan untuk perkara Nuriyanto baru menghadirkan tiga orang saksi.