Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU

Komisi II DPRD Kaltim Menanggapi Tertangkapnya Dirut Perusda PT AKU, Pemprov Harus Lebih Hati-hati

Sebab dianggap sebagai perusahaan daerah yang tidak memiliki nilai untuk menggenjot pendapatan asli daerah.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perusda PT. Agro Kaltim Utama (PT. AKU) menjadi perbincangan.

Sebab dianggap sebagai perusahaan daerah yang tidak memiliki nilai untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), direksi perusahaan ini kedapatan kasus.

Hal tersebut bermula ketika direksi PT.AKU pada tahun 2003 meminta modal kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur senilai Rp 5 miliar.

Kemudian beberapa tahun berikutnya, perusahaan ini meminta modal lagi kepada pemerintah hingga mencapai total Rp 27 miliar di tahun 2010.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Dari modal yang cukup besar itu, perusahaan tersebut hanya memberikan keuntungan senilai Rp 3 miliar dari tahun 2005 sampai 2014.

Ternyata setelah ditelusuri oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim direksi PT.AKU membuat sembilan perusahaan dari penyertaan modal senilai Rp 27 miliar.

Bahkan dari sembilan perusahaan tersebut, enam diantaranya merupakan perusahaan fiktif.

Kejati Kaltim pun menangkap Y selaku dirut Perusda PT. AKU bulan September silam. Kemudian N selaku Direktur Umum juga ikut ditangkap pada bulan oktober lalu.

DPRD Kaltim pun sebenarnya telah memberikan rapor merah terhadap perusahaan tersebut. Bahkan ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Selasa (3/11/2020) petang mengatakan PT. AKU ini belum bubar.

Hanya saja perusahaan tersebut sedang di non aktifkan terlebih dahulu. Sembari mencari direksi perusahaan yang baru.

Seleksi direksi pun telah dilakukan sejak Oktober silam. Pada bulan tersebut pemerintah membuka seleksi jabatan direksi untuk mengisi kembali perusahaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved