Sidang Lanjutan Perusda PT AKU, JPU Panggil Lima Saksi mulai Rekanan, Mantan Karyawan hingga ASN
Dua terdakwa kembali dihadirkan bersama, yakni Yanuar, mantan Direktur Utama dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Adhinata Kusuma
“Karena yang duluan diadili terdakwa Yanuar, sehingga yang putus (perkara) duluan pastinya dia. Kalau mereka dihadirkan bersamaan ini, karena saksinya sama. Jadi, biar menghemat waktu persidangan, terdakwa dihadirkan sekaligus,” pungkasnya.
Masih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi.
Terkait perbuatan dua terdakwa ini yang diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemprov Kaltim senilai Rp 27 miliar.
Dengan modus korupsi berupa investasi bodong PT AKU ke sembilan perusahaan buatannya.
Hingga membuat negara harus menderita kerugian sebesar Rp 29 miliar.
Kerugian berasal dari laba keuntungan serta modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim, pada Perusda yang membidangi perkebunan sawit tersebut.
Kedua terdakwa yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Samarinda hadir didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, Wasti, Supiyatno dan Marpen Sinaga.
Sementara di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dan Aditya Eka Saputra dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan sebanyak lima orang saksi untuk dimintai keterangan perihal perbuatan "kongsi" kedua mana pimpinan PT AKU ini.
Kelima saksi disebutkan, masing-masing yakitu Agus Irawanto selaku Dirut PT Formitra, perusahaan yang melakukan kerjasama dengan PT AKU terkait pengadaan pupuk.
Ada juga nama Sri Yuni Wulandari selaku Staf keuangan dan Dewi Febrianti Staf administrasi dari PT AKU.
Dua mantan karyawan Perusda PT AKU ini dimintai keterangan terkait pembukuan keuangan, serta kerjasama yang dilakukan PT AKU terhadap sejumlah perusahaan.
Terakhir, Suriansyah, Kabag Ekonomi dan Fahmi, Sekretaris BPKAD Pemprov Kaltim.
Kedua Aparatur Sipil Negara ini, diminta keterangan terkait sepengetahuannya terkait kucuran dana dari Pemprov Kaltim kepada Perusda PT AKU secara berjenjang.
Persidangan yang dipimpin Hongkun Ottoh, didampingi Abdul Rahman Karim dan Aswin Kusmanta sebagai hakim anggota, mengawali pemeriksaan keterangan dari saksi Agus Irwanto.
Pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pupuk itu, mengaku telah melakukan kerjasama dengan PT AKU terkait pengadaan pupuk.