Bantuan Sosial

Bantuan Sosial Tunai Dapat Diambil Di Kantor Pos di Tanjung Selor, Berikut Persyaratannya

Kantor Pos cabang Tanjung Selor telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST kepada 4.600 keluarga penerima manfaat.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Selor, Faqih Rudi Marjatmo, Jumat (8/1/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR-Kantor Pos cabang Tanjung Selor telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST kepada 4.600 keluarga penerima manfaat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Selor, Faqih Rudi Marjatmo saat ditemui di Kantor Pos Tanjung Selor Jl. Kol. Soetadji.

"Untuk bantuan sosial tunai kali ini di Bulungan kita salurkan 4.600 keluarga penerima manfaat," ujar Kepala Kantor Pos, Faqih Rudi Marjatmo, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Izin Tambang Diberikan ke Pemerintah Pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor: Emang Gue Pikirin

Baca juga: Beberapa Tenaga Kesehatan tak Berani Divaksin, Ketua IDI Bontang Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi

Baca juga: Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram

Di mana proses penyaluran tersebut akan dilakukan selama pelayanan kantor Pos buka.

"Untuk penyalurannya, kami dari kantor buka jam 07:30 sampai jam 17:00," terangnya.

Nominal BST senilai Rp300.000 berlaku hingga empat bulan ke depan, atau hingga April 2021 nanti.

"Untuk BST ini empat bulan hingga April nanti, jumlahnya Rp300.000," ujarnya.

Baca juga: Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari Loa Janan ke Sempaja Samarinda 

Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Kilometer 6 Tunggu Biaya Pemerintah Pusat.

Hari ini adalah hari pertama penyaluran, dan pihak Pos Tanjung Selor akan melayani penyaluran selama 4 hari ke depan, atau sampai Senin (11/1/2021).

Di mana di hari pertama, telah disalurkan BST kepada 219 keluarga penerima manfaat.

"Hari ini sudah tersalurkan 219 ya, karena tadi pagi hujan mungkin tidak banyak," tambah Faqih.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online di Jakarta Tak Lagi Terima Bantuan Sosial Tunai, Wagub Ahmad Riza Ungkap Ini

Baca juga: BST Covid-19 Dihapus Pemkot Balikpapan, Berikut Jenis Bantuan Sosial yang Tetap Disalurkan di 2021

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Sudah Mulai Dicairkan, Cek Penerima BST via dtks.kemensos.go.id

Terkait persyaratannya warga yang telah terdaftar dapat menunjukkan KTP, KK dan Surat Panggilan.

Apabila mewakili, kerabat yang mewakili dapat menunjukan KK dan KTP-nya sendiri, dengan syarat kerabat tersebut terdaftar dalam satu KK.

( TribunKaltim.Co / Maulana Ilhami Fawdi )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved