News Video
NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Diketahui kemudian berdasarkan riwayat tindak pidana, AF sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa di wilayah hukum Kota Balikpapan.
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang warga Kelurahan Gunung Sari Ulu, AF (35) diamankan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan setelah melakukan pencurian sepeda motor pada Selasa (5/1/2021) lalu.
Diketahui kemudian berdasarkan riwayat tindak pidana, AF sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa di wilayah hukum Kota Balikpapan.
Pihak kepolisian sendiri mengaku mengamankan pelaku setelah mendapat laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoppy dengan nomor polisi KT 3056 J miliknya.
"Korban awalnya memarkirkan motor miliknya di halaman salah satu kantor notaris di Jalan Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (7/1/2020).
Baca juga: NEWS VIDEO Awasi Penumpang hingga Penjemput di Pelabuhan Samarinda, Skema Satu Pintu Diberlakukan
Baca juga: NEWS VIDEO Tampil Mesra Aurel Hermansyah Dandani Atta Halilintar Pakai Gincu
Namun saat memarkirkan motor, lanjut Kompol Agus, korban lupa mencabut kunci kontak motor. Melihat keteledoran tersebut, AF kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Setelah kejadian itu, korban membuat laporan. Lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Motor yang dicuri pelaku belum sempat terjual," tambah Agus.
Usia mengamankan tersangka, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Lebih lanjut diketahui ternyata pelaku tak hanya sekali ini beraksi dan sudah ada beberapa TKP diakui pelaku di mana dia beraksi kepada penyidik.
"Keterangannya nanti akan kami dalami. Di mana saja TKP tersangka sudah beraksi. Apakah hanya di Balikpapan saja atau ada di luar kota. Kami juga perlu mengimbau masyarakat, tetap waspada. Jangan teledor seperti lupa mencabut kunci dari motor karena itu bisa memicu niat si pelaku," ungkap Agus.
Atas perbuatan tersebut, AF kembali terancam mendekam di penjara dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Naskah: TribunKaltim.co / Mohammad Zein Rahmatullah
Videografer: TribunKaltim.co / DWI ARDIANTO
Video Editor: TribunKaltim.co / Fz