Berita Nasional Terkini
Fakta Baru Temuan Komnas HAM, Misteri Senjata Api Terkuak, Temukan Data dari Ponsel Laskar FPI
Beberapa temuan yang didapat dari investigasi Komnas HAS diantaranya sorotan soal senjata api yang diduga milik laskar FPI,
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta ditemukan Komnas HAM dari hasil penyelidikan tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ).
Fakta-fakta tersebut dituangkan dalam hasil investigasi Komnas HAM.
Beberapa temuan yang didapat dari investigasi Komnas HAS diantaranya sorotan soal senjata api yang diduga milik laskar FPI.
Komnas HAM menemhukan sebuah proyektil yang diduga menjadi asal dari senjata yang digunakan.
Selain itu Komnas HAM menemukan data dari ponsel milik Laskar FPI
Komnas HAM juga membeberkan hasil investigasnya terkait kasus tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Soal Nasib Personel Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan Laskar FPI, Begini Penjelasan Polri
Baca juga: FAKTA Temuan Komnas HAM: Usai Bentrok Dengan Anggota FPI, Polisi Ambil CCTV Tol, Hapus Rekaman Saksi
Baca juga: LENGKAP, Rekomendasi Komnas HAM atas Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI oleh Oknum Polisi
Dari temuannya tersebut, Komnas HAM membagi kasus tewasnya Laskar FPI menjadi dua konteks.
Diketahui, enam Laskar FPI tewas dalam insiden penembakan dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat Laskar FPI masuk dalam pelanggaran HAM.
Sementara dua lainnya tewas saat bersitegang dengan aparat kepolisian.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan empat Laskar FPI masih hidup dalam penguasaan kepolisian hingga akhirnya ditemukan tewas.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Bilqis Izinkan Ayu Ting Ting Menikah Lagi, Panggilan Sayang untuk Papa Adit Jayusman, Asal Mulanya
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Syarat dan Cara Daftar Prakerja 2021, LOGIN prakerja.go.id
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya Laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."
"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," beber Anam, dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam bernopol B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum nantinya akuntabel dan transparan, serta objektif, sesuai standar HAM.
"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Terkait rekomendasi Komnas HAM tersebut, Polri menyatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus tewasnya Laskar FPI.
Mengutip Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pembentukan tim khusus itu berdasarkan respons langsung dari Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” terang Argo, Jumat.
Argo menerangkan tim khusus yang dibentuk nantinya akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI.
Tim khusus itu, ungkap Argo, terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ujarnya.
Baca juga: Risma dan Anies Saling Sindir? Sama-Sama Blusukan, Mensos Temui Gelandangan, Gubernur Jakarta ke RS
Baca juga: Profil atau Biodata Felicya Angelista, Resmi Menikah dengan Caesar Hito Setelah Berpacaran 7 Tahun
Kepemilikan Senjata Diduga Digunakan FPI akan Diusut
Selain merekomendasikan penegakan hukum untuk dugaan pelanggaran HAM dalam tewasnya empat Laskar FPI oleh anggota polisi, Komnas HAM juga meminta agar kepemilikan senjata yang diduga milik FPI, diusut.
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Jumat (8/1/2021), dilansir Kompas.com.
Diketahui, sebelumnya kepolisian mengatakan ada senjata rakitan yang diduga digunakan Laskar FPI saat insiden penembakan.
Namun, pihak FPI membantahnya.
Meski begitu, Komnas HAM menemukan proyektil peluru yang identik berasal dari senjata rakitan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi yang diperoleh Komnas HAM dari data ponsel milik Laskar FPI.
Informasi itu didapat melalui cellebrite UFED touch, sebuah alat yang mampu menyedot data dari ponsel.
"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak."
"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," tutur Anam.
Baca juga: Satunya Lebih Tulus, Pakar Ekspresi Ungkap Perbedaan Mencolok Sikap Gisel dan MYD Saat Minta Maaf
Baca juga: Dokter Spesialis Kandungan Buka Suara Terkait Video Viral Bayi Berkepala Lonjong
Reaksi Kuasa Hukum FPI atas Rekomendasi HAM
Kuasa hukum Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan, menyesalkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM.
Dilansir Tribunnews, pihaknya juga menyesalkan rekomendasi Komnas HAM agar menempuh pengadilan pidana.
"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," terang Hariadi Nasution yang mewakili tim advokasi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).
Lebih lanjut, Hariadi menilai insiden penembakan yang terjadi pada awal Desember 2020 lalu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Ia menganggap Komnas HAM terkesan melakukan jual beli nyawa.
"Komnas HAM terkesan melakukan 'jual beli nyawa', yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan," tuturnya.
"Pada sisi lain Komnas HAM RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Tewasnya Laskar FPI, Temuan Komnas HAM hingga Kapolri Bentuk Tim Khusus, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/09/update-kasus-tewasnya-laskar-fpi-temuan-komnas-ham-hingga-kapolri-bentuk-tim-khusus?page=all.