Berita Nasional Terkini

Temuan Investigasi Komnas HAM, Duga Pelanggaran HAM Atas Tewasnya 4 Anggota Laskar FPI,Ini Alasannya

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menengarai pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-cikampek

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam umumkan penembakan 4 laskar sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNKALTIM,CO, JAKARTA -  Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menengarai pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020 lalu.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut ditengarai masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Dugaan pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana. 

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021) kemarin. 

Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI. "Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam. 

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari. Dalam peristiwa ini, baik FPI dan Polri mempunyai keterangan yang berbeda. Sebelumnya, FPI membantah anggota laskarnya membawa senjata api atau senjata tajam seperti yang dituduhkan polisi.

Propam Polri Belum Ada Keputusan

Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri belum mengambil kesimpulan terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) dengan polisi. Diketahui, dari peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi.

“Belum ada kesimpulan yang didapat dari Propam terhadap hal tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Dalam kasus ini, Propam bertugas mengusut apakah tindakan penembakan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Acuannya adalah Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Menurut Ramadhan, pihak Propam masih melakukan pendalaman. Ia mengatakan aparat kepolisian juga sudah ada yang diperiksa oleh Propam. Namun, Ramadhan tak merinci lebih lanjut siapa saja yang sudah dimintai keterangan.

“Sekarang masih pendalaman Propam sendiri, mencocokkan temuan-temuan di lapangan, baik temuan yang dilakukan Kompolnas maupun Komnas HAM,” tutur dia.

Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Terkait Bentrok Laskar FPI dengan Polisi Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Refly Harun: Komnas HAM Mulai 'Masuk Angin'

Pakar Hukum Tata Nefara, Refly Harun membeberkan dugaannya soal kelanjutan investigasi penembakan 6 laskar Front Pembela Islam ( FPI). Menurut analisanya, Komnas HAM sudah mendapat intimidasi dari pihak terkait.

Hal itulah yang membuat Komnas HAM diduganya tak akan terbuka mengusut kasus ini. Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Aziz Yanuar Bocorkan Uang FPI Digarong Maling, rekening Diblokir, Polisi: Bukan Kewenangan Penyidik

"Kita tidak tahu versi yang akan dikemukakan Komnas HAM," ucap Refly Harun.

"Itulah sebabnya agar tidak ada perbedaan mencolok, mungkin yang memungkin spekulasi publik nanti goncang," tambah dia.

Refly Harun mengatakan bahkan media tak bisa meliput rekonstruksi tersebut dari jarak dekat. "Maka uji rekonstruksi hanya bisa dilihat media dari kejauhan. Sehingga media pun tidak persis mengetahui yang dilakukan. Terutama terkait dengan adegan-adegan verbalnya, ucapannya," urainya.

Refly Harun menyadari analisisnya bisa keliru.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pilih Front Persaudaraan Islam, Polisi Tegaskan Hal Ini untuk FPI Model Baru

Namun, ia tetap menduga Komnas HAM mulai mendapat ancaman. "Saya tidak memilih analisis ini, tapi mengemukakan fakta. Adalah soal bahwa bisa jadi Komnas HAM 'Mulai masuk angin. Bukan karena karakter dasar organisasi tapi mereka mulai mendapatkan intimidasi, ancaman, imbauan, persuasi dan lain sebagainya," ujarnya.

Karena itulah, ia menduga Komnas HAM kini mulai mengerem investigasi penembakan 6 laskar FPI. Hal tersebut terbukti dari proses rekonstruksi yang digelar tertutup.

"Tidak mesti berupa ancaman, intimidasi, bisa juga berupa imbauan, kawanan dan sebagainya. Dan akhirnya lebih mengerem laju investigasi mereka. Itulah sebabnya rekonstruksi ini tidak dibuka untuk umum. Dibuat hanya untuk menambah informasi yang barangkali perlu dilengkapi," tambahnya.

Jika dugaannya benar, Refly Harun menyebut Komnas HAM tak akan membuka informasi soal penembakan 6 laskar FPI secara terbuka.

"Artinya kalau skenario ketiga ini yang benar, barangkali nanti ketika selesai melakukan investiasi Komnas HAM mungkin saja, mudah-mudahan keliru saya, tidak akan menyampaikan hasil investigasi secara detail," tandasnya.

Simak videonya KLIK DI SINI

CCTV dari Jasamarga

Akhirnya Komnas HAM dapat rekaman CCTV dari PT Jasa Marga, kematian laskar khusus FPI terkuak? Upaya pengungkapan kasus kematian pengawal Habib Rizieq Shihab menemui perkembangan.

Terbaru, Komnas HAM mengaku mendapatkan rekaman CCTV di jalan Tol Jakarta-Cikampek, lokasi tewasnya laskar khusus FPI. Rekaman ini diperoleh Komnas HAM dari PT Jasa Marga.

Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mengatakan, tim investigasi Komnas HAM mendapatkan rekaman kamera CCTV dan rekaman percakapan terkait penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Amir mengatakan, rekaman tersebut didapatkan berkat kerja sama Komnas HAM dengan beberapa pihak yang dimintai keterangan. "Tim lapangan juga mengambil atau mendapatkan bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV jalan dan beberapa yang lain," kata Amir dalam konferensi pers yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (28/12/2020)

"Ini didapatkan berkat kerja sama dengan pihak-pihak yang kami mintai keterangan," ujarnya.

Sedangkan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan bahwa rekaman CCTV itu diperoleh dari PT Jasa Marga. Menurut dia, rekaman CCTV yang didapat tidak hanya yang ada di Kilometer 50, tetapi juga sebelumnya, yaitu sebelum peristiwa penembakan terjadi.

"Ini juga terkait kami mengkonstruksikan peristiwa, tidak hanya Kilometer 50 tetapi juga sebelumnya," ucap Beka.

"Bukti itu tentu saja masih butuh dianalisis, masih kasar, masih sangat umum. Mana yang terkait, mana yang tidak terkait, akan kami dalami," kata dia.

Beka memastikan bahwa hingga saat ini Komnas HAM belum dapat memberikan kesimpulan apa pun terkait peristiwa penembakan, termasuk dari kesimpulan dari rekaman CCTV. "Mana yang benar atau tidak, kami tidak pernah merilis soal kesimpulan," ujar Beka.

Selain rekaman CCTV, Amiruddin mengatakan, pihaknya juga menemukan pecahan dari mobil di sekitar jalan tersebut.

Selain itu, Amir juga mengatakan, timnya menemukan tujuh proyektil peluru. Namun, dari tujuh proyektil peluru tersebut, Komnas HAM hanya yakin pada enam proyektil peluru yang ditemukan.

Komnas HAM juga menemukan terdapat empat selongsong di jalan tersebut. "Terhadap bukti-bukti ini, terutama selongsong dan proyektil kami butuh ahli untuk mengujinya," ujar Amir.

Dalam kesempatan ini, Beka Ulung Hapsara pun menegaskan bahwa Komnas HAM akan bekerja transparan, obyektif, dan partisipatif. Artinya, Komnas HAM berharap masyarakat yang memiliki informasi dan kesaksian untuk dapat membantu penyelidikan ini.

"Barangkali ada yang terlewat saksi-saksi dan barang bukti yang lain," ucap Beka.

Beka melanjutkan, Komnas HAM akan mengupayakan untuk menyelesaikan penyelidikan ini secepatnya. Dengan demikian, kasus penembakan enam laskar FPI ini tidak melebar ke mana-mana.

"Sehingga publik bisa mendapat berita yang berimbang, kesimpulan yang obyektif, dan tentu saja bersandar pada prinsip dan standar hak asasi manusia," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekomendasi Lengkap Komnas HAM, Kesimpulan atas Tewasnya 6 Laskar FPI ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/18152031/rekomendasi-lengkap-komnas-ham-kesimpulan-atas-tewasnya-6-laskar-fpi. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved