News Video

NEWS VIDEO Hamili Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Samarinda Dilaporkan Orang Tua Korban ke Polisi

Satreskrim Polresta Samarinda, mendapat laporan bahwa pria ini melakukan tindakan asusila pada seorang gadis dibawah umur.

Senin (4/1/2021) siang lalu, usai paginya orang tua korban membuat laporan," sebut Iptu Teguh Wibowo.

Kost tempat pelaku tertangkap setelah dilakukan pemeriksaan diakui pelaku, bahwa di sewa oleh pelaku sendiri untuk tempat mereka berdua bertemu karena hubungan keduanya yang tidak disetujui orang tua sang gadis. 

Baca juga: NEWS VIDEO Pencarian Dilanjutkan pada Hari Kedua, Jasad Ditemukan tersangkut di Kolong Rumah Warga

Sang gadis yang berstatus pelajar ternyata membantu orang tua, dengan bekerja disalah satu rumah makan di Kota Samarinda.

Disinilah awal pertemuan keduanya, hingga menjalin kisah kasih.

Jarangnya sang gadis pulang, muncul kecurigaan dari orang tua terutama sang ibu yang mengetahui hubungan dekat antara kedua sejoli yang dimabuk asmara ini 

Baca juga: NEWS VIDEO Isran Noor Pimpin Upacara HUT ke-64 di Depan Kantor Gubernur Kaltim

"Korban ini bersekolah di SMK. Selama masa pandemi ini dia membantu orang tua dengan bekerja di sebuah rumah makan.

Kemudian, dia berkenalan dengan pelaku MAN dan menjalin hubungan dekat. Lalu, korban dikoskan di tempat yang sama.

Korban ini memang jarang pulang kerumah (di kost). Sudah dicurigai oleh orang tuanya karena merasa khawatir," ungkapnya

"Benar saja ketika dicek oleh keluarga korban, ternyata selama ini tinggal bersama pacarnya (pelaku), dan telah berhubungan badan (dengan pacarnya)," sambung Iptu Teguh Wibowo.

Baca juga: NEWS VIDEO Menkes Budi Tegaskan Tidak Ada Intervensi ke BPOM Terkait EUA Vaksin Covid-19

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan, dan melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Dari catatan kepolisian pelaku juga tak bisa menjawab kapan saja melakukan tindakan asusila tersebut.

"Sering melakukan persetubuhan sampai tidak tahu berapa kali. Semuanya di kos-kosan. Tidak ada unsur paksaan, pacaran selama 1 tahun 5 bulan," tegas kepolisian.

Baca juga: NEWS VIDEO 1000 Lebih Buku dan Dua CPU Milik SD Negeri 016 Samarinda Rusak, Dampak Banjir Kamis Lalu

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku dan kesaksian orang tua korban, sang gadis kini tengah hamil 3 bulan.

Itu diketahui pelaku pada Oktober 2020 lalu, namun orang tua korban baru mengetahui Senin (4/1/2021) lalu pada saat sang gadis mengaku perbuatan asusila yang dialaminya.

Tak ada iming-iming yang dikatakan pelaku, tetapi pria ini berjanji akan mempertanggung jawabkan perbuatannya jika sang gadis hamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved