Berita Nasional Terkini
Berkedok Paranormal, Pria di Wonogiri Cabuli 7 Remaja Laki-laki, Terungkap Masa Lalu Sang Predator
Peristiwa masa lalu yang kelam diduga melatarbelakangi Padli atau Edi (43), warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wo
Lebih lanjut, diketahui pelaku ternyata pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seseorang beberapa kali saat usianya berumur 15 tahun dan 16 tahun.
Pelaku Juga Korban Pencabulan di Usia Remaja
Sebelum menjadi predator seksual, PA alias ED (43), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mengaku pernah menjadi korban pencabulan seorang guru dan lima pria.
Pencabulan itu terjadi saat pelaku masih berusia 15 tahun.
“Saya dulu juga pernah menjadi korban. Saya diancam sama pelaku. Dan saat ini kalau dengar suara keras saya masih ketakutan sampai sekarang,” kata Edi kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: 7 Wanita Korban Pencabulan, Pelaku Pimpinan Pengajian Beri Wejangan Bisa Bikin Rumah Tangga Harmonis
Baca juga: Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtuanya
Selain kejadian itu, kata Edi, ia menjadi predator seksual karena depresi ditinggal kekasihnya.
Kesal ditinggal, ia kemudian melampiaskannya dengan mencabuli anak-anak sekolah berjenis kelamin laki-laki.
“Dulu sudah mau menikah dengan seorang gadis. Tetapi pulang kerja (merantau) sudah dibawa teman,” ungkapnya.
Setelah ditangkap polisi, Edi pun meminta maaf pada korban dan keluarganya atas perbuatan yang telah ia lakukan.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Saya benar-benar khilaf dan mohon diberi ampunan. Ini teguran dari Tuhan. Saya mohon diberikan keringanan hukuman. Saya berjanji dan bersumpah setelah ini saya akan berjalan di jalan Allah,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing membenarkan bahwa sebelum menjadi predator seksual, tersangka Edi pernah menjadi korban percabulan seorang guru dan lima pria saat usianya masih muda.
“Saat berumur 15 tahun, tersangka pernah dicabuli seorang guru. Saat ini guru itu sudah meninggal,” kata Tobing.
Setahun kemudian, tersangka Edi mengaku pernah dicabuli lima pria.
Usai dicabuli, Edi diberikan imbalan sejumlah uang oleh lima pria tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.