Virus Corona di Balikpapan
Dukung PPKM di Balikpapan Mulai Besok, DPRD Minta Pemilik Restoran dan Kafe Ubah Pola Berjualan
DPRD Kota Balikpapan menyetujui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan menyetujui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Terkait surat edaran Walikota soal pembatasan tolong didukung," ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, Kamis (14/1/2021).
Dengan adanya kebijakan PPKM, maka diterapkan kembali sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya pembatasan jam operasional di rumah makan, restoran ataupun kafe.
Hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita untuk memberikan layanan makan dan minum di tempat.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Kukar, Bermula dari Berkunjung ke Rumah Wanita, Polisi Masih Buru Pelaku
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Balikpapan Rabu 13 Januari 2021, Hujan Ringan Turun Pagi, Siang, Sore dan Malam
Baca juga: Rembuk Dengan Timses Andi Harun, Sekda Samarinda Sebut Dana Rp 100 Juta per RT Diakomodir di APBD-P
Selanjutnya, dari pukul 19.00 hingga 22.00 Wita, pemilik rumah makan, restoran atau kafe, hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar atau take away.
Sedangkan pukul 22.00 Wita seluruh rumah makan, restoran atau kafe harus tutup.
Untuk itu, Abdulloh meminta agar pengusaha dan pedagang bisa mengubah pola usahanya.
Hal tersebut perlu dilakukan agar perekonomian di Kota Balikpapan bisa berjalan dengan normal.
"Diubah sistem jualannya saja, yang biasanya buka usaha di malam hari, polanya dibalik. Agar ekonomi kecil tetap jalan," tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini menyadari konsekuensi yang akan diambil ketika kebijakan PPKM ini diberlakukan oleh pemerintah kota.
Namun, konsekuensi yang diterima bukan hanya berskala lokal ataupun nasional, melainkan juga dunia.
Apalagi sejumlah negara juga memutuskan kembali memberlakukan lockdown seperti Jerman.
Kebijakan ini memang diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19.
"Hanya saja di sana semua pelaku usaha dibantu negara karena negaranya kaya tapi penduduknya tak begitu banyak," kata Abdulloh.
"Tapi kebijakan PPKM di Balikpapan juga tidak selamanya, hanya berlaku 14 hari. Jadi masyarakat bisa tahan diri dulu," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-dprd-kota-balikpapan-abdulloh-menuturkan.jpg)