Virus Corona di Balikpapan

Hari Ini Balikpapan Jalankan PPKM, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 22.00, Pelanggar Terancam Sanksi

Mulai hari ini, Jumat (15/1/2021), Pemerintah Kota Balikpapan bakal menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kondisi ini dilaku

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dijalankan mulai hari ini, Jumat (15/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

d. Tingkat keterisian ICU di Rumah Sakit 100% dengan angka rata-rata keterisian ICU Nasional 70%;

e. Tingkat keterisian kamar isolasi di Rumah Sakit 90% dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70%.

13 Poin Penting Wajib Diketahui Warga Balikpapan

Seperti diketahui, Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Walikota bernomor 300/ 142 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2021.

"Walikota Balikpapan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan mulai Jumat (15/1/2021)," ujarnya.

Adapun kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian covid-19.

Mengingat, kasus terkonfirmasi positif dalam minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300 persen.

Di mana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang, namun dalam minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.

"Kita juga sudah melaksanakan rapat bersama Forkompinda, dihadiri semua elemen lengkap dengan asosiasi di dalamnya," jelas Rizal Effendi.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan itu menegaskan akan melakukan pengawasan.

Khususnya terhadap pengendalian yang berkaitan dengan surat edaran PPKM di Balikpapan yang mulai berlaku mulai 15 Januari hingga 29 Januari 2021.

"Ini Surat Edaran yang saya tandatangani. Saya mohon masyarakat bisa memahami dan menahan diri," tuturnya.

Adapun dalam pelaksanaan kebijakan ini mengikuti petunjuk, baik dari pemerintah pusat, Satgas pusat, instruksi Mendagri, Menko Perekonomian.

Serta petunjuk Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman, mengingat angka Covid-19 di Balikpapan terus meningkat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved