News Video
NEWS VIDEO Hampir Setahun Pria di Samarinda Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda kembali menerima aduan dan mengungkap tindak pidana perbuatan asusila yang di
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Djohan Nur
Di dalam rumah yang didiami pelaku diketahui ada tiga orang yakni adik korban berusia dua tahun yang juga hasil dari pernikahan pelaku dengan ibu korban.
Tak ada yang mengetahui perbuatan bejat sang ayah tiri, termasuk ibu korban.
Ancaman tidak akan diberi uang saku menjadi senjata pelaku agar memuluskan aksinya setahun belakangan pada korban.
Sang anak diancam tidak boleh bercerita pada sang ibu.
Hingga akhirnya kedatangan sepupu korban, yang mencurigai gelagat tak lazim.
Sepupu korban lantas menanyakan apa yang terjadi pada sang gadis belia, yakni korban YR.
Betapa terkejutnya sang sepupu ketika tahu perbuatan tak senonoh ayah tiri korban.
Hingga terus mengorek apa yang terjadi ketika malam menjelang saat sang ibu dan adik tiri korban tertidur.
"Menikah dua tahun setengah. Yang kecil itu anak kandung cewek. Istrinya di rumah aja. Nah, ketahuan setelah sepupu korban datang, curiga dengan tingkah laku korban dan bercerita perbuatan yang terjadi padanya. Sepupunya lalu mengadu ke ibu korban yang langsung membuat aduan (laporan) pada kami," ujar Iptu Teguh Wibowo.
Ayah tiri amoral ini pun dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini ia tengah menunggu peradilan dan mendekam di Rutan Mako Polresta Samarinda.
Sang ayah tiri, MR saat ditemui mengaku tak akan mengulang perbuatannya.
Bak nasi yang telah jadi bubur, perbuatan yang dilakukannya sungguh keterlaluan.
Penyesalan yang diakui harusnya sedari awal dilakukan.
MR mengaku, hanya tiga kali berbuat tak senonoh pada sang anak.