News Video

NEWS VIDEO Hampir Setahun Pria di Samarinda Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda kembali menerima aduan dan mengungkap tindak pidana perbuatan asusila yang di

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda kembali menerima aduan dan mengungkap tindak pidana perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah tiri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh berinisial MR (40), dan sudah lima tahun merantau dari Kalimantan Selatan ini, gelap mata setelah melihat putri tirinya.

Diketahui pernikahan pelaku dengan ibu korban sudah berlangsung selama dua tahun belakangan.

Tak ada kebutuhan biologis yang kurang terpenuhi, namun memang pikiran pria 40 tahun ini sudah gelap dengan hasrat jahat pada sang anak istri.

Baca juga: Gempa Bumi Turut Dirasakan Warga di Kota Balikpapan, Sumber Berasal dari Majene Sulawesi Barat

Baca juga: Kronologi Pria di Samarinda Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Pesan pada Dinding Kamar

Baca juga: Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Sungguh bejat perbuatan ayah tiri ini, yang seharusnya mengayomi dan melindungi sang anak, malah berbuat tak senonoh setiap malam ketika sang ibu tidur.

Bejatnya lagi ia tak ingat kapan saja melakukan tindakan amoral tersebut.

"Pengungkapan perbuatan tak senonoh anak dibawah umur ini kami terima pada Senin lalu (11/1/2021) pagi dari ibu korban. YR (13) dilaporkan mendapat tindakan tak senonoh dari ayah tirinya," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Jumat (15/1/2021).

Tak butuh waktu lama membekuk pelaku, setelah mendapat laporan, sang ayah tiri dibekuk pukul 17.00 lewat.

Penyidikan terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban berlangsung beberapa hari. 

"Pelaku kita amankan di rumahnya kawasan Kecamatan Samarinda Kota, lalu dibawa dan diperiksa," ucap Iptu Teguh Wibowo.

Pengakuan korban awalnya mengalami tindakan tak senonoh dari ayahnya beberapa kali sejak hampir setahun terakhir dan dilakukan oleh pelaku berulang kali.

Saat korban hendak beranjak tidur, sang ayah mendatangi bilik kamar yang hanya tersekat papan berbahan plywood.

Saat sang istri tertidur pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Berdalih si anak sakit maag dan butuh seseorang untuk memijit di bagian perut.

"Ada kalanya dia (pelaku) mau mijit. Karena si anak sakit maag. Di bagian perut. Pelaku mengaku bahwa perbuatan tak senonoh ini tidak sampai mengarah ke hubungan layaknya suami istri," kata Iptu Teguh Wibowo.

Di dalam rumah yang didiami pelaku diketahui ada tiga orang yakni adik korban berusia dua tahun yang juga hasil dari pernikahan pelaku dengan ibu korban. 

Tak ada yang mengetahui perbuatan bejat sang ayah tiri, termasuk ibu korban.

Ancaman tidak akan diberi uang saku menjadi senjata pelaku agar memuluskan aksinya setahun belakangan pada korban. 

Sang anak diancam tidak boleh bercerita pada sang ibu.

Hingga akhirnya kedatangan sepupu korban, yang mencurigai gelagat tak lazim.

Sepupu korban lantas menanyakan apa yang terjadi pada sang gadis belia, yakni korban YR.

Betapa terkejutnya sang sepupu ketika tahu perbuatan tak senonoh ayah tiri korban.

Hingga terus mengorek apa yang terjadi ketika malam menjelang saat sang ibu dan adik tiri korban tertidur.

"Menikah dua tahun setengah. Yang kecil itu anak kandung cewek. Istrinya di rumah aja. Nah, ketahuan setelah sepupu korban datang, curiga dengan tingkah laku korban dan bercerita perbuatan yang terjadi padanya. Sepupunya lalu mengadu ke ibu korban yang langsung membuat aduan (laporan) pada kami," ujar Iptu Teguh Wibowo.

Ayah tiri amoral ini pun dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini ia tengah menunggu peradilan dan mendekam di Rutan Mako Polresta Samarinda.

Sang ayah tiri, MR saat ditemui mengaku tak akan mengulang perbuatannya.

Bak nasi yang telah jadi bubur, perbuatan yang dilakukannya sungguh keterlaluan.

Penyesalan yang diakui harusnya sedari awal dilakukan.

MR mengaku, hanya tiga kali berbuat tak senonoh pada sang anak.

Menggunakan baju oranye tahanan dan memakai peci berwarna putih ia mulai memberikan keterangan.

Kebutuhan biologis yang terpenuhi dari sang istri, ternyata belum juga memuaskan nafsunya, hingga tega berbuat amoral.

"Khilaf pak, saya lakukan itu cuman tiga kali. Tidak sampai saya berhubungan layaknya suami istri. Menyesal saya pak, padahal sudah dikasih istri. Namanya setan menggoda pak, saya nyesal. Tak ingat pak saya melakukannya," ucapnya lirih.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy

Videografer: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy

Video Editor: TribunKaltim.co/Jojo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved