Virus Corona di Balikpapan

Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Walikota Balikpapan Rizal Effendi resemi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi resemi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Walikota bernomor 300/ 142 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2021.

"Walikota Balikpapan hari ini memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan mulai besok," ujarnya di Balai Kota, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Kukar, Bermula dari Berkunjung ke Rumah Wanita, Polisi Masih Buru Pelaku

Baca juga: Rembuk Dengan Timses Andi Harun, Sekda Samarinda Sebut Dana Rp 100 Juta per RT Diakomodir di APBD-P

Baca juga: JADWAL 15 Januari 2021 Jalankan PPKM di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Saya Minta Menahan Diri

Baca juga: Cerita Tenaga Surveilans Covid-19 di Balikpapan, Diancam Ditembak Hingga Dianggap Penipu

Adapun kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian covid-19.

Mengingat, kasus terkonfirmasi positif dalam minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300 persen.

Baca juga: 15 Januari 2021, PPKM Mulai Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Baca juga: Dukung PPKM di Balikpapan Mulai Besok, DPRD Minta Pemilik Restoran dan Kafe Ubah Pola Berjualan

Dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang.

Dalam minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.

"Kita juga sudah melakukan rapat bersama Forkompinda, dihadiri semua elemen lengkap dengan asosiasi di dalamnya," jelas Rizal Effendi.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan itu pun menegaskan akan melakukan pengawasan.

Khususnya terhadap pengendalian yang berkaitan dengan surat edaran PPKM di Balikpapan yang mulai berlaku mulai 15 Januari hingga 29 Januari 2021.

Baca juga: Draf PPKM Rampung, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Umumkan Kebijakan Sore Nanti

Baca juga: Jelang Penerapan PPKM di Balikpapan, 100 Acara Resepsi Pernikahan Tunggu Rekomendasi Walikota

"Ini Surat Edaran yang saya tandatangani. Saya mohon masyarakat bisa memahami dan menahan diri," terangnya.

Adapun dalam pelaksanaan kebijakan ini mengikuti petunjuk, baik dari pemerintah pusat, Satgas pusat, instruksi Mendagri, Menko Perekonomian.

Serta petunjuk Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman, mengingat angka Covid-19 di Balikpapan terus meningkat.

Berikut, 13 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme PPKM di Balikpapan :

1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) menerapkan sistem kerja WFH 75%

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved