Bantuan Sosial
UPDATE Info Bantuan Ibu Hamil dari Pemerintah, Pahami Syarat BLT Ibu Hamil dan Panduan Cek Penerima
Buruan lihat informasi terbaru bantuan ibu hamil dari pemerintah, syarat BLT ibu hamil, dan panduan untuk mengecek penerima bantuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru seputar bantuan ibu hamil dari pemerintah, syarat BLT ibu hamil, dan panduan untuk mengecek penerima bantuan.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat Indonesia, untuk mengatasi permasalahan terkait Pandemi covid-19.
Buruan lihat informasi terbaru bantuan ibu hamil dari pemerintah, syarat BLT ibu hamil, dan panduan untuk mengecek penerima bantuan.
Dikutip dari dtks.kemensos.go.id, Kementerian Sosial menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Ingin Mendapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Cek Status di dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya
Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta Cair, Catat Syarat dan Cara Cek Status di dtks.kemensos.go.id
Penerima bantuan sosial PKH terdiri dari berbagai kalangan, dari wanita hamil, anak usia dini hingga lansia.
Anggaran bantuan sosial yang disediakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai Rp28,71 triliun.
Bantuan dari program keluarga Hope (PKH) disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan melalui empat tahap leleh, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Proses pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Himbara seperti; BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.
Untuk memeriksa status penerima Bantuan PKH, caranya cukup mudah.
Sementara bagi Anda yang mengalami kesulitan ketika memeriksa bantuan PKH, Anda dapat memeriksa setiap situs web pemerintah provinsi.
Kemudian cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Tahun 2021, Menaker Ida Fauziah Sebut Subsidi Gaji Karyawan Cair Januari
Baca juga: Belum Kunjung Cair? Cara Cek Penerima BSU Kemenaker/BLT BPJS Rp 600 Ribu dan Cara Membuat Pengaduan