Berita Nasional Terkini

Dugaan Korupsi Tanah Labuan Bajo Rp 3 Triliun, Nasib Karni Ilyas dan Gories Mere Diungkap Kajati NTT

Nasib Karni Ilyas dan Gories Mere pun diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) NTT, Yulianto.

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto bersama jajarannya dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (24/6/2020) 

Gabriel memastikan Gories dan Karni sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah pemda itu.

"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan H. Adam Djudje yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H. Adam Djudje tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories dan Pak Karni," kata Gabriel Mahal.

Gabriel juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa kepada seseorang bernama David.

Baca juga: Akhirnya Komjen Senior Respon Penunjukan Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri, Singgung Pembenahan Polri

"Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere sebagai saksi dalam masalah tanah Pemkab Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah pemkab tersebut," kata Gabriel Mahal.

Gabriel pun memastikan tidak ada pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dan Gories Mere dalam kapasitasnya sebagai saksi di Kejati NTT pada hari Rabu (2/12/2020).

"Sebagai warga negara yang taat hukum, apa pun alasan pemanggilan tersebut, Pak Karni dan Pak Gories tetap penuhi panggilan sebagai saksi tersebut," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, karena suasana Covid-19, apalagi Kupang dinyatakan sebagai zona hitam, mereka meminta pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta.

Hal itu telah disetujui oleh Kejati NTT.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Kajati NTT Ungkap Status Gories Mere dan Karni Ilyas dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 T di Labuan Bajo", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/16/18474991/kajati-ntt-ungkap-status-gories-mere-dan-karni-ilyas-dalam-kasus-dugaan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved