Virus Corona di Bontang
Selama PPKM, Pemkot Bontang Larang Kafe dan Warung Makan Beroperasi di Atas Jam 8 Malam
Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan. Surat edaran nomor 188.65/80
Penulis: Ismail Usman |
"Kita tidak melarang, tetapi kita batasi. Karena kondisi penyebaran covid-19 makin mengkhawatirkan," ucapnya.
Jemaah Tempat Ibadah Dibatasi Hanya 50 Persen dari Kapasitas
Pemerintah Kota Bontang membatasi jumlah jemaah saat pelaksaan ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 31 Januari 2021 mendatang.
Dari keterangan beberapa poin dalam surat edaran PPKM, jumlah jemaah dikurangi 50 persen dari daya tampung masing-masing tempat ibadah.
“Kita tidak melarang, hanya dibatasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucap Walikota Bontang, Neni Moerniaeni dalam konferensi pers di Pendopo Walikota Bontang, Sabtu (16/1/2021).
Pengurangan kapasitas itu untuk memudahkan dalam mengatur jarak antar jemaah, minimal 1 hingga 2 meter.
“Kalau rumah ibadah kapasitasnya 100 orang, berarti yah boleh terisi 50 orang saja,” ujarnya.
Pengurus tempat ibadah juga diwajibkan untuk menyediakan alat pelindung diri untuk keamanan jemaah, seperti hand sanitizer, membersihkan tempat ibadah dengan disinfektan dan menjaga jarak.
Setiap jemaah juga diwajibkan untuk menggunakan masker.
“Sama seperti sebelumnya, wajib mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Neni Moerniaeni berharap, agar masyarakat bisa menerima aturan PPKM ini demi menekan angka penyebaran covid-19 di Bontang.
"Iya masyarakat juga harus bisa kerja sama melawan covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM di tempat ibadah. Jangan melanggar," ucapnya.
Kasus Baru Terpapar Covid-19 Tambah 85 Orang
Diberitakan sebelumnya, kasus covid-19 di Bontang, makin gawat.