Berita Nasional Terkini
Tak Ikut Naik Pesawat Sriwijaya yang Alami Kecelakaan, Tapi 2 Orang Ini Bisa Dapat Uang Asuransi
Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Pulau Seribu sepekan lalu masih menyisakan duka mendalam bagi para keluarga korban.
Sebab KTP asli sendiri masih berada di tangan Sarah.
Richard menyebutkan bahwa Sarah mengetahui Selvin hendak melakukan penerbangan. Tetapi tidak tahu bahwa identitasnya akan digunakan.
Saat ini pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Sriwijaya Air masih melakukan investigasi internal terkait penggunaan identitas orang lain tersebut.
Tak berhak dapat asuransi
Menyikapi hal ini, pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat bahwa korban kecelakaan pesawat dengan identitas orang lain tidak berhak mendapatkan asuransi.
Sebab asuransi akan diberikan sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.
Hal ini sudah sesuai dengan prinsip isurable insurance (kepentingan untuk diasuransikan).
"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini, Rabu (13/1/2021), melansir Kompas.com.
Orang yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan atas apa yang diasuransikan, dalam kasus ini bisa disebut nyawanya.
Selain itu, identitasnya juga harus legal dan tidak melanggar hukum.
"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ujar Azuarini.
Kendati demikian menurut Azuarini, kesepakatan antara kedua belah pihak masih mungkin dibicarakan, meski besar kemungkinan akan kembali ke perjanjian awal.
"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," katanya.
17 Ahli Waris Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan telah memberikan santunan kepada 17 keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.