Berita Nasional Terkini

Tak Ikut Naik Pesawat Sriwijaya yang Alami Kecelakaan, Tapi 2 Orang Ini Bisa Dapat Uang Asuransi

Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Pulau Seribu sepekan lalu masih menyisakan duka mendalam bagi para keluarga korban. 

TRIBUNNEWS.COM
Sosok pasangan kekasih korban Sriwijaya Air. Nama keduanya tidak ada dalam daftar manifes penumpang Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan kepulauan Seribu Jakarta, Sabtu (9/1/2021). 

Masing-masing keluarga menerima santunan yang menjadi haknya sebesar Rp 50 juta.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, per 15 Januari 2021 tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 17 penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat SJ-182.

Menindaklanjuti itu, pihaknya menghubungi dan melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.

"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (16/1/2021).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menambahkan, khusus hari ini pihaknya telah menyerahkan santunan secara serentak di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi.

Penyerahan dilakukan pihak Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat dan instansi terkait, melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.

"Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” kata Amos.

Berikut daftar dari 17 korban yang teridentifikasi oleh DVI Polri dan pihak keluarga telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja:

1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris

2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris

3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris

4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris

5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved