Berita Nasional Terkini
Rocky Gerung Sindir Presiden Jokowi, Uji Dalil Keadilan Negara: Kasus Ahok-Raffi Sama Dengan HRS
Rocky Gerung jadi salah satu sosok yang mendukung keras Ahok dan Raffi Ahmad diproses secara hukum. Dalil keadilan negara harus diuji. Sindir Jokowi.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Baca juga: Tayang Sekarang Streaming RCTI Indonesian Idol Spektakuler 2, Cara Vote dan Profil 13 Peserta
Polisi Hanya Minta Klarifikasi dari Raffi
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan pihak kepolisian bukan melakukan pemeriksaan kepada Raffi Ahmad.
Sujarwo menyebut hanya akan meminta klarifikasi langsung dari Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo, Kamis (14/1/2021), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, polisi telah meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian saja.
Kolase Foto Raffi Ahmad bersama Presiden Jokowi, Panglima TNI, dan Kapolri (Instagram @raffinagita1717)
"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.
Diketahui, lokasi acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad bertempat di sebuah rumah pribadi.
Lokasinya berada di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut, acara tersebut tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo
Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan acara tersebut spontan digelar dan dihadiri oleh 18 orang tamu.
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Setuju Raffi Ahmad Dilaporkan Polisi atas Dugaan Pelanggaran Prokes, Rocky: Uji Keadilan Negara, https://palu.tribunnews.com/2021/01/16/setuju-raffi-ahmad-dilaporkan-polisi-atas-dugaan-pelanggaran-prokes-rocky-uji-keadilan-negara?page=all.