Bantuan Sosial

Cukup Bawa 7 Berkas, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Cair, Cek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Hanya tinggal membawa 7 berkas, pendaftaran bisa diproses dan berpeluang mendapatkan dana senilai Rp 2,4 juta,

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Bawa 7 Berkas, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Cair 

TRIBUNKALTIM.CO - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)  UMKM dipastikan diperpanjang di tahun 2021.

Para pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara offline.

Hanya tinggal membawa 7 berkas, pendaftaran bisa diproses dan berpeluang mendapatkan dana senilai Rp 2,4 juta.

Sementara untuk memastikan masuk sebagai penerima bisa dilakukan secara online.

Tinggal klik eform.bri.co.id/bpum dan ikuti petunjuk yang ada di dalamnya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.

Pihak Kemenkop UKM kembali mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta untuk diperpanjang pada tahun 2021.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Akses Link E Form BRI CO ID untuk Cek Bantuan UMKM BRI Rp 2,4 Juta dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM

Baca juga: Segera Siapkan Syarat Tambahan, Pendaftaran BLT UMKM Segera Dibuka, Target Penerima Bertambah

Hanung menjelaskan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perpanjangan bantuan bagi pelaku UMKM tersebut.

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," ujar dia.

Target Penerima

Mengenai target penerima bantuan, Hanung menyebutkan, pihak Kemenkop UKM mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020 yaitu 12 juta pelaku UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

"(Bantuan diberikan) satu kali yang belum dapat, kan yang belum dapat banyak. Sasaran kami yang belum bankable," papar Hanung.

Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, lanjut dia, didorong untuk program KUR super mikro.

"Kalau sudah dapat dan berhasil, kami dorong untuk KUR super mikro," ujarnya.

Baca juga: Kabar Duka, Ibunda Denny Cagur Meninggal, Suami Shanty: Mama Bilang Capek Setiap Hari Cuci Darah

Baca juga: Biodata/Profil Wirda Mansur, Putri Ustaz Yusuf Mansur yang Dijodohkan dengan Putra Syekh Ali Jaber

Evaluasi BLT UMKM 2020

Hanung memaparkan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.

Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.

"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tuturnya.

Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.

"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Cara Daftar

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

NIK

Nama lengkap

KTP

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Cara Cek Status Penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara pengecekannya:

Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum

Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika

Klik proses inquiry

Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca juga: Akhirnya KPK Lanjutkan Kasus Harun Masiku, Panggil Daniel Tonapa Masiku, MAKI Beber Fakta Intelejen

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? Rupanya Ada Kendala, Tidak Seluruhnya Bisa Disalurkan ke Penerima

Proses Pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya"h

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved