Breaking News
Senin, 18 Mei 2026

News Video

NEWS VIDEO Bernyali! Seorang Pemuda Nekat Mencuri Di Rumah Anggota Polisi

GN melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada Sabtu (2/1/2021) lalu sekitar rentang pukul 01.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita.

Tayang:
Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Pemuda berinisial GN (28) tertangkap melakukan pencurian di salah satu rumah anggota polisi yang berlokasi di Asrama Segara, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan, Kota Balikpapan.

GN melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada Sabtu (2/1/2021) lalu sekitar rentang pukul 01.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita.

"Pada saat kejadian, yang bersangkutan naik ke lantai 2. Kebetulan asrama ini asrama tingkat," ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Selasa (19/1/2021).

Setelah berhasil sampai ke lantai 2, lanjut Kompol Agus, GN lantas memasuki rumah korban melalui ventilasi udara yang kebetulan bisa dilewati untuk ukuran tubuh GN.

Baca juga: NEWS VIDEO VIRAL Video Sejumlah Orang Nobar Ikatan Cinta di Acara Hajatan

"Pada saat didalam pelaku mengambil beberapa barang, antaranya handphone merk samsung kemudian jam tangan merk expedition dan sebuah celengan," lanjut Kompol Agus.

Ungkap Agus, atas perbuatan GN, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta dan melapor ke Polresta Balikpapan. Menerima aduan tersebut, Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Minggu (17/1/2021) silam, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian berdasarkan informasi ciri-ciri GN.

"Sehingga pada Hari Minggu, 17 Januari 2021 sekitar jam 22.00 Wita, berhasil ditangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian di Asrama Segara," ucap Kompol Agus.

Dimana dalam penangkapan tersebut, GN diamankan di kediamannya yang bertempat di salah satu gang tidak jauh dari TKP.

GN yang kemudian diketahui berprofesi serabutan tersebut terancam jerat pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) KUHP Tentang Pencurian.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kompol Agus. (*)

Naskah: TribunKaltim.co / Mohammad Zein Rahmatullah

Videografer: TribunKaltim.co / DWI ARDIANTO

Video Editor: TribunKaltim.co / Fz

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved