Virus Corona di Balikpapan
Jam Malam Berlaku di Balikpapan, Satgas Covid Tegur BMKG yang Masih Berkegiatan Hingga Pukul 23.00
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan memasuki hari kelima pada Rabu (20/1/2021) ini. Sejak hari pertama PPKM sampai
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan memasuki hari kelima pada Rabu (20/1/2021) ini.
Sejak hari pertama PPKM sampai saat ini, Satgas Covid-19 Balikpapan terus berpatroli dan melakukan penertiban.
Satpol PP sebagai Bagian Keamanan dan Penegakan Hukum di Satgas telah merekapitulasi pelanggaran yang terjadi.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Silvia Rahmadina mengatakan, rekapitulasi pelanggaran baru terkait penegakan PPKM ada 143 pelanggaran.
Baca juga: BPK Kaltim Temukan PI Rp 500 Miliar Hanya Sebagian Masuk Kas Daerah Sisanya Dikelola Perusda
Baca juga: Sempat Mengeluh Demam, Jasad Dion Ditemukan Sudah Membengkak di Balikpapan
Baca juga: Pasar Tumpah di Kecamatan Sangatta Utara Kutim Bakal Segera Ditertibkan
Untuk pelanggaran oleh pelaku usaha sebanyak 77 dan perorangan sebanyak 66.
Oleh karena itu, total pelanggaran PPKM sejak diberlakukannya sampai kini mencapai 484 pelanggaran.
"Rinciannya pelaku usaha 239 dan perorangan 245 pelanggaran," kata Silvia Rahmadina.
Terkait penertiban pelanggaran, Silvia Rahmadina kembali menegaskan jam malam di Kota Balikpapan akan berlaku hingga 29 Januari 2021.
Semua kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Tidak boleh ada kegiatan masyarakat di atas jam tersebut.
Ia menegaskan, jam malam berlaku pada semua masyarakat di setiap lini sektor, kecuali bagi petugas dan objek vital.
Objek vital yang dimaksud dalam hal ini ialah rumah sakit, apotek, klinik, pom bensin, masih bisa buka dengan terbatas.
"Konter pulsa, ojek online, atau pun orang bekerja juga kami minta pulang. Kami bahkan menegur BMKG yang masih berkegiatan hingga pukul 23.00 Wita," tuturnya.
Kantor apapun selain objek vital juga tidak diperkenankan melaksanakan lembur.
Jika ditemukan, Satgas akan menyarankan pembubaran.