News Video

NEWS VIDEO Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Pelaku Sindikat Narkoba Kaltim dengan Sabu 3 Kg

3.066,22 Gram Brutto atau 3 kilogram lebih diamankan jajaran, saat pelaku Supriyadi sedang membawa barang yang dipesan pelaku Andi Ona.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku bernama Supriyadi alias Adi (51) dan Andi Ona (37) yang masuk dalam sindikat narkoba dengan skala besar khususnya, Kalimantan Timur.

3.066,22 Gram Brutto atau 3 kilogram lebih diamankan jajaran, saat pelaku Supriyadi sedang membawa barang yang dipesan pelaku Andi Ona.

"Cukup besar yang kami amankan ini (narkotika jenis sabu) sebesar 3 kilogram," sebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam press rilisnya hari ini, (20/1/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Putusan Hakim kepada 7 Terdakwa Kasus Pilkada Kutim di TPS 78

Kompol Andika Dharma Sena mengatakan anggota jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku ini ditempat yang berbeda.

Dimana pelaku Supriyadi ditangkap di kawasan Pertokoan Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan membawa sebuah tas plastik berwarna hitam dan berisi kardus yang didalamnya terdapat bungkusan teh berwarna hijau.

Kristal mematikan ini pun rencananya akan dibawa pelaku kepada pemesan dikawasan Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kami kembangkan terhadap pemesan dari barang ini, ternyata itu dipesan oleh orang yang berada di wilayah Sangasanga Kabupaten Kukar yakni Andi Ona," sebut Kompol Andika Dharma Sena.

Baca juga: NEWS VIDEO Anak Gugat Ayah di Bandung, Kakek Koswara Digugat Rp3 Miliar karena Tanah Warisan

Pada malam setelah penindakan itu, anggota langsung mengembangkan dan melakukan undercover by atau penyamaran. Sepakat bertemu, pelaku lain yaitu Andi Ona menunggu di kediamannya.

Angggota pun langsung meluncur kerumah pelaku lain yang sudah menunggu dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan rumah pelaku serta tubuhnya, kembali petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram yang siap diedarkan.

Baca juga: NEWS VIDEO Penjambret Nekat Beraksi di Siang Bolong, Berhasil Diamankan Warga

Narkoba Dalam Jumlah Besar Yang diungkap, Ternyata dikendalikan oleh Tahanan titipan Polda Kaltim di Lapas Tenggarong

Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang disinyalir akan diedarkan di kawasan Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Keterlibatan seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong, Kukar. Bernama Sunardi.

Diketahui Sunardi ini ialah tahanan titipan Polda Kaltim dalam kasus yang sama (narkotika).

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam press rilisnya hari ini di Mako Polresta Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved