News Video
NEWS VIDEO Putusan Hakim kepada 7 Terdakwa Kasus Pilkada Kutim di TPS 78
pada Rabu (09/12/20) lalu saat hari pencoblosan 7 terdakwa SM, NG, DS, PR dan kawan-kawan PR melakukan kecurangan Pilkada.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pengadilan Negeri Kutai Timur telah membacakan putusan kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur 2020 pada TPS 78 siang lalu, Rabu (20/01/2021).
7 terdakwa dikenai hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta, subsider 1 bulan kurungan.
"Kami majelis hakim memutus 2 tahun, denda Rp 24 juta subsider kurungan, 1 bulan kurungan," ucap Andreas Pungky Maradona, S.H M.H selaku Hakim Ketua.
Sebelumnya para tersangka dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 24 juta rupiah dengan subsider 1 bulan,
namun, 7 tersangka itu mengakui kesalahannya dan belum pernah terlibat kasus hukum sehingga majelis hakim mengurangi masa hukuman.
Baca juga: NEWS VIDEO Paulo Dybala Setara Maradona dan Neymar
"Mereka mengakui perbuatannya, mereka belum pernah dihukum, kan memang ada hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan," katanya.
Andreas mengatakan bahwa penuntut umum dan para terdakwa menerima putusan tersebut.
"Penuntut umum maupun terdakwa menyatakan terima semua," ungkapnya.
Para terdakwa yang setuju dengan penuntut umum serta mengakui kesalahannya mendapat keringanan 6 bulan.
Baca juga: NEWS VIDEO Anak Gugat Ayah di Bandung, Kakek Koswara Digugat Rp3 Miliar karena Tanah Warisan
"Mereka sependapat dengan penuntut umum, intinya dia mengakui perbuatannya, terus akhirnya mereka menyesal,
belum pernah dihukum, punya keluarga. Jadi dapat keringanan 6 bulan semua," ujar Andreas
Untuk diketahui, pada Rabu (09/12/20) lalu saat hari pencoblosan 7 terdakwa SM, NG, DS, PR dan kawan-kawan PR melakukan kecurangan Pilkada.
Dengan menambah suara untuk salah satu pasangan calon, sedangkan PR dengan ketiga kawannya bukan warga di TPS 78. Tindakan itu diiming-imingin uang Rp 100 ribu oleh SM.
Dan mereka mendapat undangan CKWK dari DS dengan NG sebagai sesepuh di wilayah tersebut.
Baca juga: NEWS VIDEO Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara
"SM menyuruh PR dan kawan-kawan, terus ada ketua KPPS si DS, lalu NG mantan anggota DPR Kutai Timur.