News Video
NEWS VIDEO Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Pelaku Sindikat Narkoba Kaltim dengan Sabu 3 Kg
3.066,22 Gram Brutto atau 3 kilogram lebih diamankan jajaran, saat pelaku Supriyadi sedang membawa barang yang dipesan pelaku Andi Ona.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku bernama Supriyadi alias Adi (51) dan Andi Ona (37) yang masuk dalam sindikat narkoba dengan skala besar khususnya, Kalimantan Timur.
3.066,22 Gram Brutto atau 3 kilogram lebih diamankan jajaran, saat pelaku Supriyadi sedang membawa barang yang dipesan pelaku Andi Ona.
"Cukup besar yang kami amankan ini (narkotika jenis sabu) sebesar 3 kilogram," sebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam press rilisnya hari ini, (20/1/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Putusan Hakim kepada 7 Terdakwa Kasus Pilkada Kutim di TPS 78
Kompol Andika Dharma Sena mengatakan anggota jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku ini ditempat yang berbeda.
Dimana pelaku Supriyadi ditangkap di kawasan Pertokoan Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan membawa sebuah tas plastik berwarna hitam dan berisi kardus yang didalamnya terdapat bungkusan teh berwarna hijau.
Kristal mematikan ini pun rencananya akan dibawa pelaku kepada pemesan dikawasan Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami kembangkan terhadap pemesan dari barang ini, ternyata itu dipesan oleh orang yang berada di wilayah Sangasanga Kabupaten Kukar yakni Andi Ona," sebut Kompol Andika Dharma Sena.
Baca juga: NEWS VIDEO Anak Gugat Ayah di Bandung, Kakek Koswara Digugat Rp3 Miliar karena Tanah Warisan
Pada malam setelah penindakan itu, anggota langsung mengembangkan dan melakukan undercover by atau penyamaran. Sepakat bertemu, pelaku lain yaitu Andi Ona menunggu di kediamannya.
Angggota pun langsung meluncur kerumah pelaku lain yang sudah menunggu dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan rumah pelaku serta tubuhnya, kembali petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram yang siap diedarkan.
Baca juga: NEWS VIDEO Penjambret Nekat Beraksi di Siang Bolong, Berhasil Diamankan Warga
Narkoba Dalam Jumlah Besar Yang diungkap, Ternyata dikendalikan oleh Tahanan titipan Polda Kaltim di Lapas Tenggarong
Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang disinyalir akan diedarkan di kawasan Sangasanga, Kutai Kartanegara.
Keterlibatan seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong, Kukar. Bernama Sunardi.
Diketahui Sunardi ini ialah tahanan titipan Polda Kaltim dalam kasus yang sama (narkotika).
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam press rilisnya hari ini di Mako Polresta Samarinda.
Hasil penyidikan dua kaki tangan peredaran narkotika jumlah besar ini, didapat keterangan bahwa keterlibatan pelaku Sunardi berperan sebagai otak sindikat ini atau pengendali barang haram.
Baca juga: NEWS VIDEO Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara
Pelaku Sunardi awalnya mengelak dan mengaku tidak mengenal dua pelaku lainnya yang sudah dibekuk, bahkan bersikukuh bahwa bukan ia yang mengendalikan kristal mematikan yang gagal edar ini.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk bertemu tahanan tersebut. Tapi pelaku (Sunardi) awalnya tidak mengakui memesan narkotika tersebut.
Saat diinterogasi lebih dalam serta mempertemukan dua pelaku yang sudah kita amankan dengan yang bersangkutan (pelaku Sunardi), barulah mengaku," sebut Kompol Andika Dharma Sena.
Baca juga: NEWS VIDEO Cinta Segitiga di Kukar Berujung Hilangnya Nyawa, Pelaku Sempat Kabur ke Kebun Sawit
Pengembangan Sunardi
Dari keterangan pelaku Sunardi yang menjadi pengendali barang haram sekaligus pemesan barang kembali mencuat nama pelaku lain.
Pelaku Sunardi mengoceh, bahwa sabu tersebut didapat dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Total dalam pengungkapan ini ada 3 pelaku yang kami amankan dan 1 DPO, karena dari keterangan Sunardi barang ini dia pesan melalui seseorang berinisial DD yang berada di Kutai Barat,"
Jelas Kompol Andika Dharma Sena dalam press rilisnya, Rabu (20/1/2021).
Melihat tiga balutan kemasan teh hijau cina untuk membungkus sabu yang masing-masing memiliki berat 1 kilogram ini, polisi menduga kuat sabu berasal dari negeri Jiran, Malaysia.
"Kalau dari kemasannya, kelihatannya dari Malaysia, cuma kita baru bisa mendapatkan informasi pasti itu dari DD yang masih DPO. Masih kami lakukan profileling (pengumpulan data diri) lagi terhadap DPO tersebut," tegas Kompol Andika Dharma Sena.
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Naskah: TribunKaltim.co / M. Fairoussaniy
Videografer: TribunKaltim.co / Nevrianto HP
Video Editor: TribunKaltim.co / Ardian