Berita Balikpapan Terkini

Kisah IRT Edarkan Uang Palsu di Balikpapan, Sudah Belanjakan Rp 800 Ribu, Terancam Dibui 15 Tahun

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (44) diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tiga RT 28, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Uta

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang IRT berinisal ST (44) diamankan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara bersama Polresta Balikpapan akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu di Kota Balikpapan. Pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi paling lama 15 tahun akibat mengedarkan uang palsu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (44) diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tiga RT 28, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara pada Jumat (16/1/2021) lalu.

Bukan tanpa hal, penangkapan tersebut lantaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara sering menerima aduan adanya pemakaian uang palsu di wilayah Balikpapan Utara sehingga merugikan banyak pihak, khususnya pedagang.

ST, melalui kuasa hukumnya, Yohanes Maroko mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi dari Facebook dengan orang tak ia kenal yang memiliki sapaan Andri.

Perkenalan melalui Facebook pada Desember 2020 lalu itulah yang kemudian menggerakkan Andri menawarkan uang palsu kepada ST.

Baca juga: Pria Gantung Diri di Balikpapan, Warga Temukan Dalam Kondisi Masih Bernapas

Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Bicara Kemungkinan Bencana Alam Besar di Kalimantan Timur

Baca juga: Sambutan Walikota Samarinda Terpilih, Andi Harun Puji Muhammad Barkati, Sebut Kesatria Politik

ST tertarik, transaksi disepakati dengan tarif Rp 1 juta untuk pecahan Rp 100.000 uang palsu sebanyak Rp 5 juta.

Lebih lanjut, ST menerima uang palsu tersebut melalui jalur ekspedisi yang dikirim oleh Andri yang beralamat di Wonosono pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Usai menerima, ST lantas mengirimkan uang menggunakan metode transfer kepada Andri sesuai nominal yang disepakati.

Mengikuti jejak Andri, ST pun melancarkan aksinya untuk menjual uang palsu tersebut melalui jejaring Facebook.

Lebih lanjut, ia berhasil mendapat pelanggan sejumlah dua orang bernama Helmi di Cirebon dan Zahra di Jakarta.

Kepada dua pelanggan barunya, ST menawarkan uang palsu miliknya seharga Rp 500.000 untuk pecahan uang palsu sebanyak Rp 1 juta.

Setelah mendapatkan kesepakatan, ST lantas mengirimkan uang palsu tersebut kepada Helmi dan Zahra.

Sama seperti Andri, ia mengirimkan uang palsu tersebut menggunakan ekspedisi dengan rincian nilai Rp 2,2 juta kepada Helmi dan Rp 1 juta kepada Zahra.

Namun malang kini ia diamankan, ST sendiri tak kunjung menerima bayaran dari penjualan uang palsunya.

Berkat itu, ia tak lagi melanjutkan penjualan dan hanya dikonsumsi pribadi dalam penggunaan transaksi jual beli langsung.

Pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 09.00 Wita, ST beranjak menuju Pasar Pandan Sari dengan maksud bertransaksi menggunakan uang palsu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved