Berita Terkini Nasional

NASIB Oknum Polisi Diduga Pria di Video Asusila Pasien Covid di RSUD Dompu Viral, Ini Kata Kapolres

Sebuah video berisi tayangan adegan asusila pasien covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Kabupaten Dompu, viral dan membuat heboh. 

Editor: Doan Pardede
admission.rudn.ru
VIDEO ASUSILA - (ilustrasi) Sebuah video berisi tayangan adegan asusila pasien covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral dan membuat heboh. Pelakunya diduga oknum polisi. 

Pemeran pria diduga oknum polisi

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 23 Januari 2021 Hari Ini, Bagaimana Peruntunganmu di Akhir Pekan?

Baca juga: Kepergok Jalan Bareng, Ariel NOAH dan Agnez Mo Bikin Heboh, Ternyata Sering Kirim Voice Note Juga

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, dari penyelidikan sementara yang dilakukan, pemeran pria dalam video mesum tersebut diduga oknum polisi berinisial F.

"Laki-laki dalam video itu disinyalir anggota kita, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga perempuan, hari ini segera kita mintai keterangan," katanya.

Dirinya menyesalkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan anggotanya itu.

Terlebih lagi, saat ini telah menjadi perbincangan publik setelah videonya tersebar di media sosial.

Dalam video itu, mereka terlihat melakukan adegan hubungan intim layaknya suami istri di atas kasur.

2 pegawai RSUD jadi tersangka

Selain mengidentifikasi pemeran dalam video itu, polisi saat ini juga sudah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial A dan AM.

Baca juga: AC Milan Terancam Kehilangan Gelar Juara Paruh Musim, Peluang Inter Naik ke Puncak Klasemen Serie A

Baca juga: Sebulan Rp 100 Jutaan untuk Gaji ART, Ruben Onsu Rekrut Dava MasterChef, Tes Masakan Pertama

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, keduanya terbukti merekamnya melalui kamera CCTV dan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," terang Syarief.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved