Berita Nunukan Terkini
Aksi Asusila Remaja di Sebatik Utara Nunukan, Polisi Ringkus Pelaku, Modus Mengusir Mahluk Gaib
Seorang remaja pria iniasial As (19), di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, nekad berbuat asusila kepada bocah perempuan.
Bahkan, As minta agar selama proses pengobatan, kakek harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai.
"Kakek lalu turuti semua yang diminta As, kecuali lampu yang berada di teras rumah ia tak padamkan," ujarnya.
Beralasan Tarik Benda Gaib
Saat pengobatan berlangsung, As berpura-pura memeriksa badan Intan dan mengatakan bahwa ada barang gaib di dalam tubuh Intan.
As jelaskan kepada sang kakek, bahwa barang ghoib berada di bagian paha Intan.
Tidak sampai disitu, aksi As pun melanjutkan sampai ke hal yang intim, cenderung ke hal tindakan seperti hubungan suami istri.
Namun sang kakek tidak tinggal diam, melihat di depan mata, kakek berikan respon, melakukan tindakan, si As didorong oleh sang kakek hingga terpelanting.
Berkelit Dipengaruhi Hal Gaib
Begitu As terjatuh dan terbaring, As mengaku telah dirasuki mahluk gaib. Berani berbuat asusila ke Intan, As akui dirasuki makluk gaib dan meminta maaf kepada si kakek.
"As sempat sangkal kalau ia dirasuki makhluk ghoib. As sempat meminta maaf atas kejadian saat itu juga. Intan dan sang kakek lalu mengusir As untuk pulang. Pagi hari sang kakek melaporkan kejadian itu kepada kami untuk proses lebih lanjut," ungkap Iptu Khomaini.
Adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung respon untuk eksekusi si pelaku.
Pihak kepolisian baru berhasil menangkap As pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 20.50 Wita.
"Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa As berada di rumahnya. Pada pukul 21.00 Wita, personil Polsek Sebatik Timur menuju RT 04, Desa Sungai Pancang untuk mengamankan As," imbuhnya.
Atas perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, As dipersangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sebatik Timur yakni:
- Satu pasang baju tidur anak berwarna ungu.
- Satu buah celana dalam berwarna cream.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo