Berita Nasional Terkini

Masih Mendekam di Penjara, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Oleh Perusahaan BUMN

Kali ini salah satu perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

Sebelumnya, pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.

Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.

Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha

Aziz mengatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

Baca juga: Update Ustadz Maaher Minta Dirawat di RS Tempat Habib Rizieq Berobat, Kondisinya Menurun di RS Polri

Baca juga: Pengacara FPI Tak Tinggal Diam Komnas HAM Beber Pengawal Habib Rizieq Tertawa Saat Bentrok vs Polisi

Kabar terbaru Habib Rizieq Shihab di Tahanan, Terungkap Perlakuan Polisi saat Pendiri FPI Sakit

Dilaporkan, pendiri FPI Habib Rizieq Shihab kini sedang sakit di tahanan polisi.

Adalah pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar yang menyampaikan informasi ini sambil menceritakan kondisi terbaru dari Rizieq Shihab.

Perawatan polisi dalam penahanan sangat baik, tetapi Habib Rizieq Shihab dilaporkan masih dalam kesulitan dengan kondisi di perut dan pernapasan.

Diketahui bahwa sampai sekarang Habib Rizieq Shihab masih dalam penahanan di Bareskrim Polri.

Ketika bertemu pada hari Kamis, 21 Januari 2021, Aziz mengatakan jika kondisi Habib Rizieq tidak berubah.

"Belum, masih stagnan," katanya.

Disebutkan Aziz, bahwa rasa sakit yang diderita oleh Rizieq Shihab masih sama seperti sebelumnya.

Dia mengalami sesak napas dan gangguan di lambung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved