News Video

NEWS VIDEO Viral, Seorang Paman Tega Cekoki Ponakan yang Berumur 4 Bulan dengan miras

Seorang pria di Kota Gorontalo bernama Andika mencekoki minuman keras ke keponakannya yang masih berusia empat bulan.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pria di Kota Gorontalo bernama Andika mencekoki minuman keras ke keponakannya yang masih berusia empat bulan.

Aksi tersebut direkam oleh kedua rekannya dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Kini ketiganya sudah ditangkap polisi dan terungkap motif Andika melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Dokter Ditemukan Tewas Sehari Usai Divaksin Covid-19,Ini Penjelasan Ahli Forensik

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanyalah iseng.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) malam.

Baca juga: NEWS VIDEO Ayah Tiri Bejat di Samarinda, Larutkan Obat Tidur Diminuman Sebelum Lakukan Rudapaksa

Berawal dari bayi yang masih berusia empat bulan itu menangis saat Andika dan lima temannya sedang melakukan pesta miras.

Saat itu orangtua sang bayi sedang memasak di dapur, sehingga Andika berinisiatif menggendong bayi itu.

Setelahnya Andika berhasil menidurkan bayi tersebut di sampingnya, lalu Andika menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botor bayi.

Kemudian ia memasukkan ujung botol ke mulut bayi tersebut.

Baca juga: NEWS VIDEO Ibu 87 Tahun Digugat 3 Anak Kandungnya dan Disebut Makan Uang Haram

“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” katanya.

Aksi tersebut direkam oleh rekannya berinisial MT dan diunggah ke media sosial.

Setelah viral, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap enam orang pelaku.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/1/2021), dari enam pelaku yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: NEWS VIDEO Fenomena Langka Gurun Sahara dan Arab Saudi Memutih akibat Hujan Salju

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: NEWS VIDEO Suku Togutil Muncul dan Memanah Warga yang Hendak Menyeberangi Sungai di Hutan Halmahera

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," katanya. (*)

IKUTI >> News Video

Editor: Wahyu Triono

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi 4 Bulan Dicekoki Pamannya dengan Miras, Ini Motifnya", https://regional.kompas.com/read/2021/01/23/06380041/bayi-4-bulan-dicekoki-pamannya-dengan-miras-ini-motifnya?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved