Jumat, 10 April 2026

Berita Kaltim Terkini

10 Perda Dikeluarkan Sepanjang 2020, DPRD Kaltim Bakal Sosialisasikan ke Masyarakat

Selama 2020, DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan 10 peraturan daerah (Perda). Namun tidak semua masyarakat mengenal perda yang telah disahkan

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan akan menggelar sosialisasi perda dalam waktu dekat. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Selama 2020, DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan 10 peraturan daerah (Perda).

Namun tidak semua masyarakat mengenal perda yang telah disahkan oleh anggota DPRD Kaltim.

Untuk itu DPRD Kaltim berencana akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda yang ada di provinsi Kaltim.

Baca juga: Pengetap Bensin Diamankan, Kapolsek Balikpapan Barat Beber Adanya Gangguan Ketertiban di SPBU

Baca juga: Uji Coba Alat Setrum Listrik untuk Ikan, Pria di Samarinda Tewas, Tetangganya Dengar Meminta Tolong

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Bertambah 102 Kasus Covid-19 Baru, 1 Pasien Masih Anak-anak

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Senin (25/1/2021) mengatakan akan menggelar sosialisasi perda dalam waktu dekat.

Ia menganggap sosialisasi perda tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perda yang ada di Kaltim.

"Sosialisasi perda, intinya kawan-kawan anggota DPR, selain membuat perda juga ingin memastikan perda tersebut benar-benar terlaksana dan dipahami masyarakat dan dilaksanakan sungguh sungguh.

Ini perda tidak sekadar mengesahkan, kemudian masyarakat dianggap tahu. Kebanyakan masyarakat menganggap perda wacana di atas kertas," ujar Muhammad Samsun.

Secara teknis, pihaknya akan menugaskan ke-55 anggota DPRD periode 2019-2024.

Penugasan tersebut ke beberapa daerah sesuai dengan perda yang dibutuhkan masyarakat.

"Teknisnya kami turun langsung ke kelompok masyarakat, 55 anggota DPRD tidak harus per dapil selama di wilayah Kaltim," ucap Muhammad Samsun.

Dengan adanya perda tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa saja perda yang bisa dipakai.

Sehingga masyarakat bisa tahu mana saja yang dilarang atau diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved