Berita Samarinda Terkini

Berawal Temuan Banyaknya Piutang, Akuntan Publik Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT AKU 

Dua terdakwa dihadirkan yaitu Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU. 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan kasus rasuah PT AKU menghadirkan dua saksi akuntan publik serta kedua terdakwa. Sidang dilangsungkan secara virtual atau daring, Senin (25/1/2021) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Melakukan auditnya di Kantor Perusda PT AKU. Saat itu saya hanya menurunkan tim sebanyak tiga orang. Proses audit ini berjalan selama satu bulan," jelas Saksi Sukardi Hasan menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Senin (25/1/2021).

Ada sesuatu hal yang sempat membuat ganjal Ketua Majelis Hakim, dari keterangan yang terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing saksi. Ditemukan ada nama staf dari kedua saksi yang sama. 

Nama Staf yang turun langsung saat melakukan audit itu adalah Didi Setiadi.   

Baca juga: Sidang Lanjutan PT AKU, Dua Saksi Kasus Rasuah Ungkapkan Ada Aset yang Kini tak Ditemukan

"Pak Sukardi dan Pak Henry. Kalian ini saling mengenal atau pernah punya kerja sama ?," tanya Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh.

"Tidak pernah kenal pak," jawab kedua Saksi.

"Tapi ini ada nama yang sama di tim kalian. Apakah orangnya juga sama ?," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Dijelaskan oleh kedua saksi, Didi Setiadi yang telah meninggal dunia pada empat tahun yang lalu itu, merupakan mantan pensiunan di Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim. 

Karena memiliki pengalaman yang baik dalam melakukan audit. Jasa almarhum kemudian digunakan untuk melakukan audit.  

Dan diketahui juga, dari Didi Setiadi lah keduanya mendapatkan tugas mengaudit di PT AKU.

"Didi Setiadi ini orang yang di Samarinda Yang Mulia. Karena mantan BPK di Samarinda, saya minta bantuan jasanya," ungkap Henry.

Walau seperti itu, kedua saksi mengaku bahwa tugasnya sebagai akuntan publik tetap dilakukan secara independen. Ketua majelis hakim lalu mempertanyakan hasil dari Audit internal yang dilakukan oleh kedua saksi kala itu.

Masing-masing saksi sama-sama mengatakan, kalau hasil pengelolaan keuangan audit Perusda PT AKU saat itu Adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Perusda PT AKU, JPU Panggil Lima Saksi mulai Rekanan, Mantan Karyawan hingga ASN

"Lalu apa yang menjadi pertimbangan saksi, kenapa hasilnya kok bisa WTP ?," Tanya Ketua Majelis Hakim.

Kedua saksi sama-sama mengatakan, kalau proses Audit itu dilakukan dengan metode sampling.

"Lalu dinilai dari kewajarannya," jawab Henry.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved