Berita Paser Terkini
DPRD Paser Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, menyerahkan dokumen penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, menyerahkan dokumen penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser.
Penyerahan dokumen Surat Keputusan (SK) tersebut berlangsung di ruang Rapat Penyembolum sekertariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (25/01/2021).
Dokumen penetapan Bupati dan Wakil Bupati diserahkan oleh Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid, yang diterima langsung oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Amiruddin Ahmad mewakili ketua DPRD Kabupaten Paser.
Baca juga: Pengetap Bensin Diamankan, Kapolsek Balikpapan Barat Beber Adanya Gangguan Ketertiban di SPBU
Baca juga: Uji Coba Alat Setrum Listrik untuk Ikan, Pria di Samarinda Tewas, Tetangganya Dengar Meminta Tolong
Penyerahan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut merupakan rangkaian akhir dari tahapan KPU, yang nantinya akan diproses oleh DPRD dan Pemda Paser.
"Semua berkas-berkas yang kami serahkan ini, Insya Allah sesuai dengan aturan yang ada dan kalaupun nantinya ada kekurangan bisa langsung di komunikasikan ke kami," tegas Qoyyim.
Disisi lain, Sekretaris DPRD Paser, Amiruddin menyampaikan, bahwa penyerahan dokumen hasil Pilkada tahun 2020 lalu berkaitan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Bertambah 102 Kasus Covid-19 Baru, 1 Pasien Masih Anak-anak
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Meningkat, Psikolog Unmul Sebut Masyarakat tak Taat Prokes
"Sesuai dengan komunikasi yang kita bangun, dalam menyelesaikan tugas-tugas kita yang berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Mendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya" jelas Amiruddin.
Sebelumnya, KPU Paser telah melakukan rapat pleno terbuka terkait penetapan Fahmi-Masitah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Untuk itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil dari rapat pleno terbuka tersebut harus diserahkan ke DPRD Kabupaten Paser lalu kemudian diparipurnakan.
DPRD Kabupaten Paser akan lakukan 2 Paripurna meliputi, usulan pemberhentian masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2016-2021 dan penyerahan hasil pleno kepada Guburnur Kalimantan Timur.
Baca juga: NEWS VIDEO Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, oleh KPU Kabupaten Paser
Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka Cita, Mantan Wabup Penajam Paser Utara Ihwan Datu Adam Tutup Usia
"Setelah Paripurna, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah nantinya," tutup Amiruddin.
Penyerahan SK Tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Paser Zulkarnaen beserta pegawai lainnya, dan jajaran dari KPU Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim/ Editor: Samir Paturusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penyerahan-sk-hasil-pleno-kpu-yang-diterima-oleh-sekertaris-dewan-amiruddin-ahmad.jpg)