Berita Nasional Terkini
Temuan Mengejutkan Polisi soal Pelaku Amoral di Halte Bus Jakarta, Bukan Kejadian Pertama Kali
Sang perekam sempat menegur keduanya agar tak melakukan aksi amoral di tempat umum.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Baca juga: Megawati & Jusuf Kalla Terjun ke Pilpres 2024? Analisa Refly Harun Beber Tren Politikus Senior Dunia
Baca juga: Nyaris Jadi Saingan Aldebaran, Profil Ali Syakieb, Eks Citra Kirana, Resmi Melamar Margin Wieheerm
Ancaman Hukuman
Dikutip dari Kompas.com, MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, pria yang berbuat mesum dengan MA saat ini masih diburu polisi.
Video amatir yang merekam adegan amoral itu sebelumnya viral di media sosial.
Satu di antaranya diunggah oleh akun Instagram @info_jakartapusat, Jumat (22/1/2021).
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan amoral tersebut.
Baca juga: Transfer Liga Italia, Mandzukic Belum Cukup, AC Milan Incar Striker Galau Gantikan Ibrahimovic
Baca juga: Terungkap! Takut Dicerai, Istri Bantu Suami 2 Kali Perkosa Rekan Kerja, Ini Fakta dan Peranmya
"Pak, di hotel aja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.
Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya. (*)
Editor : Januar Alamijaya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com