Berita Kukar Terkini

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kukar Sedang Digarap, Target Maret-April Rampung

Dari 32 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dikerjakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2021 ini,

TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani mengatakan 3 raperda inisiatif DPRD ditargetkan rampung disahkan pada Maret-April 2021 mendatang. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– Dari 32 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dikerjakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2021 ini, tujuh di antaranya sedang dalam proses menuju pengesahan.

Tiga raperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kukar.

“Target Maret atau April sudah disahkan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ahmad Yani, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Pengetap Bensin Diamankan, Kapolsek Balikpapan Barat Beber Adanya Gangguan Ketertiban di SPBU

Baca juga: Uji Coba Alat Setrum Listrik untuk Ikan, Pria di Samarinda Tewas, Tetangganya Dengar Meminta Tolong

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Bertambah 102 Kasus Covid-19 Baru, 1 Pasien Masih Anak-anak

Tiga raperda inisiatif DPRD Kukar, yakni pertama perubahan perda nomor 12 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Perubahan harus dilakukan, kata Ahmad Yani, sejalan dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

Ahmad Yani menilai, ketika ada ketidaktepatan pengelolaan keuangan daerah terkhusus Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam, mau tidak mau perda tersebut harus diperbaiki.

“Apakah nanti PI 10 persen tetap dikelola oleh PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT. MGRM), itu nanti akan ditelusuri pansus lebih jauh karena itu juga sesuai dengan arahan BPK,” kata Ahmad Yani.

“Yang paling penting sebenarnya kita tidak mau lagi ada saham PT. KSDE dan PT. Tunggang Parangan yang ada juga di MGRM karena sama-sama perusda sama-sama perseroda,” ujar Ahmad Yani.

Kedua terkait perubahan perda nomor 3 tahun 2017 tentang partisipasi lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi.

Ketiga, terkait dengan perda nomor 26 tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan. 

Penulis: Sapri Maulana | Editor: Rahmad Taufiq

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved