Thohari Aziz Meninggal Dunia
Pergantian Wakil Walikota Balikpapan Terpilih Thohari Aziz yang Meninggal, Ini Langkah KPU Kaltim
KPU Balikpapan mengirimkan surat terkait pengganti untuk menggantikan posisi Thohari Aziz ke KPU Kaltim.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Namun, hingga saat ini pasangan itu belum ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan lantaran masih bersengketa di MK.
Jika pasangan ini nantinya ditetapkan, siapa pengganti Thohari Aziz sebagai Wakil Walikota Balikpapan periode 2021-2025 ?
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, KPU akan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Kaltim.
Adapun di Peraturan KPU (PKPU) dalam hal pencalonan, apabila terdapat kejadian luar biasa atau di luar dugaan.
Yakni, calon dinyatakan meninggal dunia setelah pemilihan, maka hasil pemilihan akan tetap dihitung.
Apabila menang, maka akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada, kemudian diusulkan ke Gubernur.
"Hasil pemilihan tetap dihitung, bila menang Gubernur akan tetap melantik," jelasnya.
Namum demikian, hingga saat ini pasangan Rahmad Masud-Thohari Aziz belum ditetapkan. Sebab, sengketanya masih dalam gugatan di MK.
Noor Thoha berujar untuk menetapkan hasil pasangan tersebut, KPU Kota Balikpapan harus menunggu keputusan MK terlebih dahulu.
Baca juga: Wawali Balikpapan Terpilih Meninggal, Ketua PDIP Kaltim Sebut Thohari Aziz Kader Terbaik
"Kita masih menunggu sidang sampai selesai, kapan sidang berakhir yang menentukan adalah MK," jelasnya.
MK dalam hal ini diberikan waktu selama 45 hari untum menyelesaikan sengketa Pilkada.
Tentunya hal ini juga akan berpengatuh pada waktu penetapan pasangan calon oeraih suara terbanyak.
"Apakah nempengaruhi, jelas iya, kalau MK cepat akan cepat ditetapkan, Gubernur kemudian bisa melantik," jelasnya.
Sementara itu, terkait siapa nama pengganti yang akan menggantikan Thohari Aziz, KPU Balikpapan menyebut partai yang akan menentukan.
Partai pengusung pasangan tersebut, akan mengusulkan dua nama dan akan dipilih oleh DPRD Kota Balikpapan.
Keputusan ini di luar dari wilayah kewenangan KPU.
"Kejadian ini sesuatu yang tidak biasa, tidak pernah ada kasus seperti ini di Balikpapan. Siapa yang menggantikan, sudah wilayahnya parpol. Biasanya dilihat kecenderungan almarhum dari Parpol mana," pungkasnya.
Penulis: Jino Prayudi Kartono/ Editor: Samir Paturusi