Thohari Aziz Meninggal Dunia
Pergantian Wakil Walikota Balikpapan Terpilih Thohari Aziz yang Meninggal, Ini Langkah KPU Kaltim
KPU Balikpapan mengirimkan surat terkait pengganti untuk menggantikan posisi Thohari Aziz ke KPU Kaltim.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil Walikota Balikpapan terpilih Thohari Aziz meninggal dunia Rabu (27/1/2021) pukul 17.30 wita.
Almarhum sempat dikabarkan dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Balikpapan dan hasil test swab negatif
Namun tuhan berkehendak lain. Sosok yang menemani Rahmad Mas'ud dalam pilkada Balikpapan kemarin meninggal Rabu sore.
Baca juga: NEWS VIDEO Jenazah Thohari Aziz Telah Masuk Dalam Peti, Istri Sebut Permohonan Maaf Untuk Almarhum
Baca juga: Thohari Aziz Meninggal Dunia, KPU Balikpapan Beber Alur Penetapan dan Pelantikan Wakil Walikota
Lalu bagaimana mekanisme jika salah satu calon Kepala daerah terpilih meninggal dunia?
Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim) divisi hukum dan pengawasan Fahmi Idris mengatakan saat menunggu arahan dari KPU RI perihal tersebut.
Nantinya KPU Balikpapan mengirimkan surat terkait pengganti untuk menggantikan posisi Thohari Aziz ke KPU Kaltim. Setelah itu Surat tersebut dikonfirmasi dan dikirim ke KPU RI.
"Yang pasti untuk pergantian itu akan kita sesuaikan dengan regulasi yang ada, PKPU yang ada, atau Balikpapan nanti akan minta arahan ke KPU Provinsi nanti kami akan tunggu suratnya terkait hal tersebut. Sementara kita akan tunggu informasi dari KPU Kota Balikpapan," ucap Fahmi Idris.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan baru mendapatkan informasi tersebut dari Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Balikpapan Budiyono.
Baca juga: Jenazah Thohari Aziz Masuk Dalam Peti Terbungkus Plastik, Istri Meminta Maaf untuk Almarhum
Baca juga: Fakta Wakil Walikota Balikpapan Terpilih Thohari Azis, Unggul Lawan Kotak Kosong & Janji Bila Menang
Ia mengakui mendapatkan informasi jika kondisi almarhum menurut sejak Rabu (26/1/2021) malam.
"Tapi dari kemaren malam memang sudah kontak-kontakan juga karena kondisinya menurun. Doa bersama juga dari kemarin. Kemudian tuhan berkehendak lain. Doa yang terbaik untuk beliau. Semoga keluaraga kesabaran dan ketabahan," ucapnya.
Semasa hidupnya, sosok Thohari Aziz merupakan sosok yang baik. Bahkan selama ia menjadi kader Partai, sosok Thohari Aziz ini lebih suka turun ke jalan untuk melihat kondisi masyarakat.
"Beliau kader yang menjalankan perintah partai. Tidak neko-neko. Sifatnya membumi. Down to Earth," ucap anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Untuk terkait sosok pengganti masih belum ditentukan. Sebab, saat ini seluruh kader dan pengurus sedang berduka. "Jangan ngomongin sekarang. Masih nangis-nangis juga,"katanya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Balikpapan terpilih di Pilkada Balikpapan 2020, Thohari Aziz meninggal dunia pukul 17.30, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Wakil Walikota Balikpapan Terpilih Meninggal, Thohari Aziz Miliki Sifat Suka Kunjungi Kondisi Warga
Diketahui, pasangan Rahmad Masud - Thohari Aziz meraih kemenangan dalam Pilkada 2020 lalu.
Namun, hingga saat ini pasangan itu belum ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan lantaran masih bersengketa di MK.
Jika pasangan ini nantinya ditetapkan, siapa pengganti Thohari Aziz sebagai Wakil Walikota Balikpapan periode 2021-2025 ?
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, KPU akan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Kaltim.
Adapun di Peraturan KPU (PKPU) dalam hal pencalonan, apabila terdapat kejadian luar biasa atau di luar dugaan.
Yakni, calon dinyatakan meninggal dunia setelah pemilihan, maka hasil pemilihan akan tetap dihitung.
Apabila menang, maka akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada, kemudian diusulkan ke Gubernur.
"Hasil pemilihan tetap dihitung, bila menang Gubernur akan tetap melantik," jelasnya.
Namum demikian, hingga saat ini pasangan Rahmad Masud-Thohari Aziz belum ditetapkan. Sebab, sengketanya masih dalam gugatan di MK.
Noor Thoha berujar untuk menetapkan hasil pasangan tersebut, KPU Kota Balikpapan harus menunggu keputusan MK terlebih dahulu.
Baca juga: Wawali Balikpapan Terpilih Meninggal, Ketua PDIP Kaltim Sebut Thohari Aziz Kader Terbaik
"Kita masih menunggu sidang sampai selesai, kapan sidang berakhir yang menentukan adalah MK," jelasnya.
MK dalam hal ini diberikan waktu selama 45 hari untum menyelesaikan sengketa Pilkada.
Tentunya hal ini juga akan berpengatuh pada waktu penetapan pasangan calon oeraih suara terbanyak.
"Apakah nempengaruhi, jelas iya, kalau MK cepat akan cepat ditetapkan, Gubernur kemudian bisa melantik," jelasnya.
Sementara itu, terkait siapa nama pengganti yang akan menggantikan Thohari Aziz, KPU Balikpapan menyebut partai yang akan menentukan.
Partai pengusung pasangan tersebut, akan mengusulkan dua nama dan akan dipilih oleh DPRD Kota Balikpapan.
Keputusan ini di luar dari wilayah kewenangan KPU.
"Kejadian ini sesuatu yang tidak biasa, tidak pernah ada kasus seperti ini di Balikpapan. Siapa yang menggantikan, sudah wilayahnya parpol. Biasanya dilihat kecenderungan almarhum dari Parpol mana," pungkasnya.
Penulis: Jino Prayudi Kartono/ Editor: Samir Paturusi