Bantuan Sosial

Bagai Buah Simalakama, BLT BPJS Bisa Diperpanjang di 2021 Jika Kondisi Ini yang Terjadi

Sinyal pencairan itu datang dari Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah Meski demikian syarat pencairan ini ibarat buah simalakama

WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi BLT BPJS Bisa Diperpanjang di 2021 Jika Kondisi Ini yang Terjadi 

Endang telah menerima BLT subsidi gaji sebanyak dua kali.

Pada termin pertama, dirinya menerima bantuan pada 27 Agustus 2020.

Kemudian termin kedua, dia menerima pada 11 November 2020.

"Saya juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2010," ucapnya.

Harapan yang sama juga dinyatakan oleh Novi Apriyadi (45).

Dirinya telah merasakan manfaat dari adanya bantuan subsidi upah pada tahun lalu.

Bantuan yang didapatkan langsung dia gunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.

"Manfaatnya dapat BSU, saya bisa membayar biaya sekolah anak saya," kata dia.

Novi merupakan pekerja di PT Mutiara Hexagon yang bertugas di bidang converting, dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Isu Gerindra Pelan-Pelan Tinggalkan Anies Baswedan Mencuat, Wagub DKI Langsung Bereaksi, Beber Bukti

Baca juga: Kritik Anies Baswedan dan Memintanya Turun dari Jabatan Gubernur, Kader Gerindra Alami Nasib Sial

Dirinya juga menerima BSU tersebut sebanyak dua kali, pada tahap pertama 28 Agustus dan tahap kedua 12 November 2020.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memberikan keterangan terbaru tentang kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Ida juga menyinggung tentang pencairan BLT karyawan gelombang 2 yang sempat tertunda.

Beberapa pekerja belum menerima BLT karyawan gelombang 2 karena rekening mereka bermasalah.

(*)

Editor : Januar Alamijaya

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 Disalurkan Lagi Jika Kondisi Ekonomi Belum Normal

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved