Berita Nasional Terkini
Lengkap, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Ada FPI, HTI, PKI, Sudah Resmi, Sanksi Tak Main-Main
Lengkap, daftar 6 ormas terlarang bagi PNS/ASN, ada FPI, HTI, PKI, sudah resmi, sanksi tak main-main
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran baru bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara.
Isinya, melarang PNS atau ASN menjadi anggota maupun simpatisan 6 ormas terlarang di Negeri ini.
Tak sekadar edaran, Menteri PANRB juga menyelipkan sanksi bagi PNS yang melanggar.
Front Pembela Islam ( FPI) menjadi satu dari 6 ormas terlarang bagi PNS.
Selain itu ada Partai Komunis Indonesia juga Hizbut Tahrir Indonesia.
Diketahui, belum lama ini Pemerintah tak mengakui lagi adanya FPI.
Baca juga: Politikus PDIP Kecewa Postingan Sandiaga Uno, Dede Yusuf Tak Tinggal Diam, Menparekraf Minta Maaf
Baca juga: Hitung-hitungan Pilkada DKI Anies Baswedan vs Risma, Siapa Untung, Mardani Sebut Gubernur Indonesia
Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi yang dilarang pemerintah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).
ormas terlarang
PNS
Pegawai Negeri Sipil
ASN
Aparatur Sipil Negara
BKN
Badan Kepegawaian Nasional
Front Pembela Islam
FPI
HTI
Hizbut Tahrir Indonesia
PKI
Gafatar
Jamaah Ansharut Daulah
Gerakan Fajar Nusantara
Jamaah Islamiyah
Nekat Mudik Saat Lebaran, Siap-siap Sanksi ini Bakal Menanti |
![]() |
---|
Guru SMA di Solo Kena Prank Ganjar Pranowo, Terciduk tak Pakai Masker, Respon Gibran: Catat Namanya |
![]() |
---|
SPT Tahunan 2021, Lapor PPh Online Sebelum 31 Maret, Telat Kena Denda, Login djponline.pajak.go.id |
![]() |
---|
Isyarat Megawati Bakal Lengser dari Ketua Umum PDIP, Sekjen Hasto Kristiyanto Ungkap Soal Kritik |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Akses djponline.pajak.go.id Sebelum 31 Maret, Denda Tak Main-main |
![]() |
---|