Berita Nasional Terkini
KABAR GEMBIRA, Guru Honorer Masih Bisa jadi CPNS di 2021, Nadiem Makarim Siapkan Seribu Kuota PPPK
Sebelumnya beredar informasi jika formasi CPNS 2021 tak akan menyertakan tenaga pengajar.
Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.
Skema PPPK diklaim menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah.
Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru, khususnya honorer, memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik.
Melalui skema PPPK, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar.
Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri.
Pernyataan BKN Pernyataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir 2020 terkait formasi guru mengejutkan dan mengundang reaksi dari berbagai pihak terutama kalangan guru honorer.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemendikbud serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi PPPK," kata dia beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan selama 20 tahun terakhir terjadi ketidakseimbangan distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
Hal itu terjadi karena PNS setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya minta pindah lokasi dan itu mengganggu sistem distribusi guru secara nasional.
Selama 20 tahun, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka sehingga ke depan, sistemnya diubah menjadi PPPK.
Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.
Baca juga: Resmi, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, BKN Jelaskan Sanksi
Baca juga: UPDATE Jadwal Liga Italia, AC Milan Tak Punya Pilihan, Anak Legenda Rossoneri Isi Posisi Calhanoglu
BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.