Berita Nasional Terkini

Mahkamah Agung Bantah Mahfud MD, Indeks Persepsi Korupsi Turun, Dinilai Beri Diskon Hukuman Koruptor

Mahkamah Agung bantah Mahfud MD, tak tinggal diam disebut penyebab anjloknya Indeks Persepsi Korupsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Capture video via Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Agung akhirnya buka suara terkait anjloknya Indeks Persepsi Korupsi ( IPK).

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut salah satu penyebab anjloknya IPK ada di Mahkamah Agung.

MA, menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini kerap memberi diskon hukuman bagi pelaku korupsi.

Pernyataan Mahfud MD ini langsung menuai respon dari Mahkamah Agung.

Mahfud MD juga sebelumnya menyebut salah satu penyebab turunnya Indeks Persepsi Korupsi yakni disahkannya UU KPK yang baru.

Diketahui, IPK di Indonesia dilaporkan mengalami penurunan drastis.

Baca juga: Akhirnya Bareskrim Periksa Abu Janda, Dilaporkan Rasis & Ujaran Kebencian Islam, Susul Ambroncius?

Baca juga: Tutup 1 Februari, Buruan Registrasi Akun SNMPTN 2021, Login portal.ltmpt.ac.id, Simpan Data Permanen

Mahkamah Agung (MA) buka suara atas pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya Mahfud MD menyatakan, salah satu penyebab turunnya Indeks Persepsi Korupsi ( IPK) Indonesia tahun 2020 dikarenakan Mahkamah Agung kerap melakukan pengurangan hukuman pada tingkat putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

"Itu hanya persepsi atau asumsi.

Sebab berbicara mengenai pemidanaan termasuk mengurangi hukuman terdakwa/terpidana korupsi melalui upaya hukum yang diatur dalam undang- undang adalah bagian dari penyelengaraan peradilan sebagai wujud mekanisme sebuah negara hukum.

Dunia internasional tentu memahami masalah ini," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Diketahui, IPK Indonesia mengalami kemerosotan sebesar tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya berada pada skor 40 pada 2019.

Indonesia pun turun ke peringkat 102 dari sebelumnya peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei pada 2019.

Andi mengatakan, bila dilihat secara kuantitas, pengurangan hukuman itu tidak signifikan pengaruhnya terhadap turunnya skor IPK.

Sebab putusan PK MA yang mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi dengan mengurangi hukuman hanya 8 persen, berarti sekitar 92 persen permohonan PK terpidana korupsi yang ditolak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved