Virus Corona di PPU
UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Dua Hari Ini Kasus Sembuh dari Covid-19 Mendominasi
Jumlah kasus sembuh dari terkonfirmasi positif Covid-19 dalam dua hari ini mulai mengalami peningkatan dibandingkan dengan kasus positif Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jumlah kasus sembuh dari terkonfirmasi positif Covid-19 dalam dua hari ini mulai mengalami peningkatan dibandingkan dengan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Dihimpun dari data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 pada dua hari terhitung mencapai 48 orang smtelah selesai isolasi atau sembuh dari Covid-19, yakni Kamis (28/1/2021) kemarin mencapai 37 paisen dan Jumat (29/1) sebanyak 11 orang.
Sementara itu, kasus terkonfirmasi dala dua hari ini bertambah sebanyak 16 orang di antarnya 3 kasus oada hari ini dan 13 kasus pad Kamis kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dr Jansje Grace Makisurat mengatakan secara kumulatif total kasus covid-19 hingga saat ini mencapai 645 kasus.
Baca Juga: 1000 Tenaga Kesehatan di Balikpapan Disuntik Vaksin Sinovac dalam Satu Hari
Baca Juga: Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto Disuntik Pertama, Tidak Ada Keluhan Usai Dapat Vaksin Sinovac
"Di antaranya 18 orang sedang dirawat, 107 orang menjalani isolasi, 496 orang telah sembuh dari Covid-19 dan 24 orang telah dinyatakan meninggal dunia," kata dr Grace, Jumat (29/1/2021)
Wanita yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Ratu Aji Putri Botung itu tak henti-hentinya terus mengimbau masyarakat PPU untuk selalu disiplin dalam mematuhi protokol keshatan dengan menerapkan 3 M.
Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan.
Hal itu berupaya untuk meminimalisir adanya penyebaran Covid-19 di Penajam Paser Utara agar tidak meluas.
Syarat Mereka yang Bisa Divaksin Covid-19
Lalu seperti apa, mereka yang bisa ikuti vaksinasi Covid-19?
Ternyata ada syaratnya yang harus dipatuhi. Berikut ini:
Adapun syarat penyuntikkan Vaksin Sinovac:
-Berusia 18-59 tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sejumlah-tokoh-masyarakat-dan-pejabat-di-kabupaten-paser-divaksin.jpg)