Berita Nasional Terkini
Fakta Baru, Boyamin Saiman Bongkar Kode Khusus di Kasus Bansos Juliari Batubara, Yang Order Terkuak
Fakta Baru, Boyamin Saiman bongkar kode khusus di kasus bansos covid-19 Juliari Batubara, yang order terkuak
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih mengusut kasus korupsi bansos covid-19 yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) menemukan fakta baru adanya kode khusus dalam penunjukan perusahaan rekanan.
Tak hanya itu, Boyamin Saiman juga menguak siapa saja yang bisa mengorder perusahaan yang akan ditunjuk menjadi rekanan pengadaan.
Diketahui, KPK membekuk eks Mensos Juliari Batubara, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Politikus PDIP ini dinilai mengambil keuntungan dari program bansos covid-19.
Kini, Juliari Batubara pun dalam masa penahanan KPK.
• Daging Kucing Buat Katering? Temuan Mengejutkan Animal Defenders Indonesia di Rumah Penjagal Kucing
• Jangan Takut Dulu Pelajari 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik & Kovensional, Tetap Bisa Dicetak
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami istilah "bina lingkungan" dalam kasus dugaan korupsi sembako bantuan sosial ( bansos) covid-19.
Boyamin Saiman menduga istilah "bina lingkungan' digunakan di lingkungan Kementerian Sosial untuk menunjuk sejumlah perusahaan agar mendapatkan jatah pengadaan bansos.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Boyamin Saiman mengatakan, dengan adanya istilah itu penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi.
Sehingga, kata dia, dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan penurunan kualitas dan harga.
Serta merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, setidaknya Boyamin menyebut empat perusahaan yang termasuk dalam daftar 'bina lingkungan', di antaranya yakni PT SPM yang mendapatkan 25.000 paket dengan pelaksana AHH, lalu PT ARW mendapat 40.000 paket dengan pelaksana FH.
Kemudian, ada juga PT TR 35.000 paket dengan pelaksana UAH dan PT TJB 25.000 paket dengan pelaksana KF.