News Video
NEWS VIDEO Viral Video Sopir Angkot Tabrak Polisi di Probolinggo, Berikut Fakta-faktanya
Diketahui perisitiwa itu terjadi di sepanjang Jalan KH Hasan, Kel Sukoharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo pada hari Selasa (2/2/2021).
Namun si sopir mengaku tidak sengaja saat melakukan tindakan tersebut.
Dikutip dari Instagram @polresprobolinggokota AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers Rabu (3/2/2021) mengungkapkan, dalam hitungan lima jam pelaku dapat ditangkap.
3. Sempat Melarikan Diri
Usai menabrakkan mobilnya, pelaku sempat melarikan diri.
Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning dengan No.Pol. : N-7663-UR.
Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.
Tragisnya, saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.
4. Pasal yang Menjerat Pelaku
Berdasarkan keterangan Jauhari, pelaku telah dikenai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara”, pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Sopir Angkot Tabrak Polisi di Probolinggo, Berikut Fakta-faktanya, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/03/viral-video-sopir-angkot-tabrak-polisi-di-probolinggo-berikut-fakta-faktanya?page=2.
Editor: TribunKaltim.co/Fz