Berita Bontang Terkini
Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda
Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu berhasil meringkus SG (48), warga Persatuan Manggar Baru Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu berhasil meringkus SG (48), warga Persatuan Manggar Baru Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, atas tindak pelaku penipuan.
Bermula dari laporan seorang warga Desa Sebuntal Marangkayu, Rasid Saleh (60), yang merasa di tipu oleh SG (48).
Awalnya Rasid Saleh (60) berniat membeli atap dan keramik di salah satu toko bangunan.
Saat itu SG (48) datang menghampiri korban untuk menawarkan atap seng yang ia punya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
Baca Juga: Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pemkab Berau Terapkan Jam Operasional untuk Memutus Penyebaran Corona
Korban sempat menolak, namun SG (48) memohon pada Rasid Saleh (60) untuk membeli atap sengnya, lantaran membutuhkan uang.
Dengan alasan keperluan istrinya yang sedang sakit.
Tak tega, Rasid Saleh akhirnya membeli atap seng milik pelaku dengan seharga Rp 5.000.000.
Setelah dilakukan pembayaran, pelaku kemudian hilang.
Merasa ditipu korban kemudian langsung melaporkan ke Polsek Marangkayu.
"Korban di tipu beli seng. Sudah bayar barangnya enggak ada. Polisi pun langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku," terang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi kepada Tribun Kaltim pada Rabu (3/2/2021).
Unit Polsek Marangkayu langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Pelaku Ditangkap di Samarinda
Saat Selasa (03/02/2021) sekira pukul 19.30 wita, SG (48) berhasil diringkus di Lempake Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor Polisi KT 1939 KJ, baju kaos warna hitam bergaris putih merah.
Baca Juga: Tak Capai Target Vaksin Sinovac, DKK Balikpapan Beri Kesempatan Bagi 2 Golongan Tenaga Kesehatan
Dan satu buah celana jeans warna biru yang pada saat itu di gunakan pelaku.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Marangkayu. Atas tindakan pelaku dijerat Pasal 378 KHUPidana.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo